BANDARLAMPUNG � Mantan anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Adek Asy�ari berharap pihak-pihak yang belum membaca lengkap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang minta Pemilu 2024 ditunda, tidak asal bicara. Justru Adek minta para pengamat atau akademisi untuk melihat permasalahan ini dari persepektif keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya yang tidak meloloskan partai politik (parpol) . Hal ini yang harusnya menjadi pokok persoalan, mengapa sampai muncul keberatan hingga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan.
�Kalau mau jujur, inikan bisa jadi karena memang proses verifikasi faktual oleh KPU-nya yang tidak benar. Mulai dari isu adanya pesanan dari “atasan” atau dari “jaringan” tertentu,� ungkap Adek.
Contoh terakhir misalnya menimpa Partai Ummat, besutan Amien Rais. Lalu masalah anggota KPU juga diadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,red) terkait persoalan verifikasi parpol.
�Kami jadi teringat, keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi calon Walikota Bandarlampung. Heboh se-Indonesia. Tapi fakta persidangan memang bisa di diskualifikasi karena ditemukan adanya pelanggaran. Nah, bisa jadi, putusan PN Jakarta Pusat juga seperti itu,� papar Adek.
Karenanya saran Adek, harusnya para pengamat atau akademisi mensikapi persoalan dari sisi keputusan KPU sebelumnya.
�Coba adukan ke DKPP. Biar DKPP bisa menguji apa keputusan KPU dalam verifikasi parpol sudah benar atau belum. Contoh terbaru. Lihat Partai Ummat. Awalnya tidak lolos. Tapi begitu dipermasalahkan langsung lolos. Memang jago-lah KPU itu kalau soal administrasi. Yang penting administrasi-nya beres,� cetus Adek.
Sebelumnya diberitakan banyak pengamat, akademisi, tokoh parpol, hingga menteri yang �mengecam� putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Alasannya mereka menilai putusan ini terkesan tidak rasional dan telah jauh melampaui kewenangan.
Untuk diketahui PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis Hakim menghukum KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
�Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,� demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Republika.co.id.
Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima karena merasa dirugikan oleh KPU. Prima diketahui merupakan partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Majelis hakim juga menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU. Sehingga Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
�Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat,� tulis putusan.
Selain itu, Majelis hakim memandang putusan dari kasus ini bisa dijalankan lebih dulu. �Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),� demikian bunyi putusan itu.(red/net)