BANDARLAMPUNG � Jika tidak ada halangan, hari ini �Jumat (31/3), Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dengan terdakwa Akmal Fatoni. Agendanya yakni pembacaan putusan.

Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa M. Akmal Fatoni, S.Pd.I Bin Ali Kusdardiri dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana �Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta Melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara�.

Ini sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat� (1) ke-1 KUHPidana.

Karenanya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap �terdakwa dengan pidana penjara selama�1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan.(red)