BANDARLAMPUNG – Prof. Dr Eddy Rifai, SH, MH bin M. Rifai Matjik meninggal dunia pada Kamis (17/8/2023) pukul 23.50 WIB.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) itu berpulang di usia 62 tahun karena sakit yang dideritanya di Rumah Sakit Urip Sumohardjo.

Almarhum disemayamkan di rumah duka Jalan Purnawirawan, Swadaya 7, Gunung Terang Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

Diketahui, baru dua bulan lalu Almarhum dikukuhkan sebagai guru besar, pada Selasa 13 Juni 2023 di GSG Unila.

Saat itu Eddy Rifai sudah menggunakan kursi roda. Ia menyampaikan orasi ilmiah berjudul �Membangun Rezim Anti Cyber Laundering di Indonesia : Inovasi Hukum di Era Digital�.

Rapat senat luar biasa pengukuhan guru besar itu dipimpin Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani. D.E.A., IPM.

Almarhum selama ini merupakan pakar hukum yang produktif menulis dan menjadi narasumber bagi awak media di Lampung.

Eddy dikenal sebagai sosok yang dekat dengan wartawan dan tak pernah menolak diminta pendapat oleh media massa terkait berbagai masalah hukum pidana yang terjadi di tengah masyarakat.

Eddy Rifai lahir di Palembang 21 September 1961. Ia dikenal sebagai aktivis pers mahasiswa dan pengelola pers kampus ‘Cendekia’.

Pada 1986 Eddy Rifai memimpin surat kabar mahasiswa Teknokra. Saat masih mahasiswa, Eddy Rifai kerap menulis di media massa atau surat kabar pada masa Orde Baru (Orba).

Suami dari Husna Purnama ini menjabat Ketua Program Magister Ilmu Hukum Unila.

Jabatan lain yang pernah dia sandang antara lain Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Unila (1993-1996), Ketua BKBH Fakultas Hukum Unila (2002-2008), hingga Staf Ahli Bappeda Provinsi Lampung. (rilis.id)