“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2018, seluruh Peradilan Umum dan Peradilan Militer dalam mengeluarkan surat keterangan tidak dibenarkan memungut biaya apapun kepada para pemohon,” sebut Abdullah di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Abdullah menuturkan, SEMA tersebut diterbitkan sejak Rabu (4/7) lalu. Sejak tanggal tersebut, ia menambahkan, aturan bebas biaya bagi pembuatan surat keterangan bebas kasus yang dimohonkan oleh para caleg diberlakukan.
“Sejak dikeluarkan SEMA 2/2018 tanggal 4 Juli 2018 sidah tidak diperkenankan lagi (dipungut biaya). Karena ini dinyatakan tidak dipungut biaya,” tutur Abdullah.
Ia pun berharap, dengan diterbitkannya SEMA 2/2018 tersebut mampu memberikan kejelasan bagi seluruh peradilan. Baik peradilan umum maupun peradilan militer.
“Diharapkan dengan lahirnya SEMA 2/2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada peradilan umum dan peradilan militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (net)