JAKARTA -Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bikin geger dengan pengakuan adanya penyelundupan gula yang merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Diketahui, Eko Darmanto kini menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ia ditahan penyidik KPK pada Jumat, 8 Desember 2023.
Sebelumnya, kasus Eko terungkap lewat foto-foto flexing dirinya dengan kendaraan mewah di media sosial.
Namun Eko membantah itu adalah akun media sosial miliknya. Ia menuding ada orang dalam di Bea Cukai yang sengaja menggunakan akun palsu dirinya untuk menyebarkan foto-foto itu.
“Pertama, saya tidak pernah flexing harta. Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang dibuat oleh orang di dalam institusi saya. Kemudian, kenapa itu terjadi, karena selama ini saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar yang terjadi di Bea Cukai,” kata Eko Darmanto seusai konferensi pers penahanannya di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (8/12/2023).
Ia mengatakan, banyak kasus yang ditangani kejaksaan hasil dari pekerjaannya. Sebab itu dia mengatakan, saat ini ada kasus penyelundupan gula ilegal dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun.
“Ada 9 orang yang sudah masuk penjara, bekerja sama dengan kejaksaan, kejaksaan minta tolong saya, termasuk kasus yang paling besar yang anda ketahui, kasus emas. Di belakangnya adalah saya. Dan pun sekarang terjadi penyeludupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp1,2 T,” katanya.
Eko tak menjelaskan lokasi peristiwa penyelundupan tersebut.�Saat ditanya soal isu gratifikasi Rp 18 Miliar, Eko membantah jika dirinya pernah merugikan negara serta memeras orang lain dalam perkara Bea Cukai.
“Saya tidak pernah merugikan negara, saya tidak pernah memeras orang, saya tidak pernah menerima suap, saya tidak pernah melakukan proyek yang seperti pernah saya bongkar kasus-kasusnya,” katanya.
Eko mengatakan dirinya berbisnis di luar dari tugasnya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
“Saya berbisnis, seperti yang tadi disampaikan, bisnis saya di luar Bea Cukai. Itu konstruksi, properti, dan juga jual beli motor bekas. Bukan motor baru, bukan impor, tapi motor bekas. Itu sesuai dengan hobi saya. Tapi manakala hal itu tetap dianggap salah, secara etik saya harus apa? Saya harus ikuti proses hukum ini,” katanya. (tempo)