BANDAR LAMPUNG � Tiap perhelatan Pilkada, keterlibatan aparatur sipil negara juga tidak terbantahkan. Meski sembunyi-sembunyi, namun tetap saja dukungan moril para ASN berstatus pejabat ini kepergok oleh wartawan.
Setelah Kadis PU Budhi Darmawan yang bahkan telah mendapat surat panggilan Bawaslu, belakangan beredar foto Kasat Pol PP Pemkot Bandar Lampung Cik Raden menggunakan seragam partai dalam salah satu kegiatan partai tersebut.
Ketua Bidang Advokasi Dan Hukum Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Satria Muda Sepulau Raya, mengatakan, calon ASN atau ASN dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota Partai Politik (Parpol). Hal ini merupakan upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
Berbeda dengan pegawai/tenaga honorer yang terlibat dalam partai politik, memang tidak ada aturan yang secara tegas melarang tenaga honorer ikut serta dalam partai politik. Namun, dihimbau agar tenaga honorer tetap bersikap netral.
Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
�Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi �Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Jika Anda seseorang berstatus sebagai PNS namun menjadi anggota/pengurus partai politik, maka sanksinya adalah dapat diberhentikan tidak hormat,� kata Satria dalam keterangan yang dimuat kongkritnews,com.
Sayangnya hingga kemarin, Cik Raden gagal dihubungi. (Red)