TERBANGGI- Polisi akhirnya menangkap sejumlah preman yang kerap melakukan pemerasan alias pungli pada sopir�sopir yang melintas di Jalan Sumatra, Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Ada empat orang ditangkap Rabu (29/4/2020) dinihari. Mereka adalah RAS, warga Desa Mulyo Asri Kecamatan Tulangbawang Barat Kabupaten Tulangbawang Barat,� AM (31) warga Desa Wonokromo Kecamatan Pilangan Surabaya, YEP (31) warga Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar serta DI (21), warga Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar.

Mirisnya, dua nama yang disebut terakhir merupakan napi asimilasi.� YEP merupakan residivis kasus 368 (pemerasan) yang divonis 1 tahun pada bulan Desember 2019. Ia mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020. �Sementara DI (21), mendapat asimilasi kasus 365 (Pencurian dengan kekerasan). Ia divonis tiga tahun di Bulan Januari 2019, dan mendapatkan asimilasi tanggal 4 April 2020.

Dari ulah empat pelaku yang aksinya viral di media sosial facebook tersebut, Polsek Terbanggi lalu membuat strategi untuk menangkap para pelaku guna memenuhi unsur pasal 368 KUHPidana.

Beberapa petugas Tim Tekab 308 ikut kendaraan yang dijadikan korban pungutan liar, dan sekaligus mempelajari bagaimana modus para pelaku melakukan aksinya.

Selanjutnya korban yang sudah dipalak oleh para pelaku membuat Laporan Polisi: LP/� -A/IV/2020/LPG/Res LT �tanggal 29� April 2020.

�Modusnya dengan menjual air mineral, menggunakan senter melakukan pemeriksaan dan mengejar kendaraan bermuatan seperti layaknya petugas menghentikan kendaraan,� kata Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si.

Yuda menjelaskan, aksi premanisme ini berpindah-pindah saat menjalankan aksinya. Jika melihat ada patroli petugas, mereka berhenti melakukan kegiatan pungli.

�Sebenarnya oknum masyarakat ini melakukan pungli rutin setiap hari. Dan merekapun sudah ada tugas masing-masing dan berkelompok. Modusnya macam-macam. Ada yang menjual air minum mineral, tapi ada juga yang memberikan cap bertulisan TJ (Talang Jaya) di bak mobil yang bermuatan. Dan setiap kendaraan bermuatan yang melintasi jalur tersebut wajib di cap �TJ� (Talang Jaya), dengan membayar uang sejumlah Rp100.000,� katanya.

Apabila kendaraan bermuatan tidak mau dicap maka pelaku akan mengejar kendaraan bermuatan tersebut dan mengancam korban dengan senjata tajam (sajam).

�Jika tidak, mobil akan dilempari apabila hanya melintas saja tanpa memberikan uang. Ini termasuk pada mobil yang sudah diberikan cap merk �TJ�. Dan bagi yang sudah memiliki cap tersebut korban harus membayar sejumlah 10.000 setiap kali melintas di jalur tersebut,� katanya.

Yuda menerangkan, setelah dilakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor untuk mengejar kendaraan korban, 2 (dua) unit HP, 2 (dua) Alat hisap sabu dan sisa pakai, 1 (satu) sajam jenis pisau

Kemudian cap bertulisan �TJ�, 4 (empat) kaleng Pilok berwarna putih uang uang tunai pecahan sejumlah� Rp300.000. (tbt)