BANDARLAMPUNG � Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), M. Alzier Dianis Thabranie minta jajaran kepolisian tegas. Yakni mengusut kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang melibatkan pengusaha top Lampung. Seperti diketahui perkara ini diadukan berdasarkan LP : TBL/B-108/II/2022/RES LAMSEL/SEK NATAR tertanggal 23 Februari 2022.

�Semua orang sama dimuka hukum. Karenanya saya sebagai Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), memohon aparat kepolisian mengusut tuntas dan segera menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, jika memang berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti dan fakta,� tegas Alzier.

Dijelaskan Alzier, sebagai salahsatu pimpinan organisasi pekerja, dia tidak dapat menerima jika ada karyawan atau buruh yang dianiaya. Apalagi sampai disiksa dan mendapat perlakuan yang sewenang-wenang.

�Jangan mentang-mentang karena orang kaya, jadi bisa berbuat semaunya. Untuk itu, sekali lagi, saya minta jajaran kepolisian mengusut tuntas. Jangan sampai ada perlakuan diskriminasi. Semua sama dimata hukum,� tandasnya.

Seperti dilansir dari website lampung.poskota.co.id, diberitakan jika seorang kontraktor besar yang juga ketua asosiasi pengusaha tingkat nasional�diduga terlibat perkara penculikan dan penganiayaan terhadap warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Isteri korban telah melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polsek Natar. Polisi juga sudah meminta keterangan dua saksi yang kebetulan berprofesi advokat, Ilyas, S.H., dan Lamsihar Sinaga, S,H,.

Syech Hud Ismail, S.H., penanggung jawab (PJ) perkara ini dari LBH Cakap Rakyat (Cakra), menerangkan kasus ini terkait kerjasama renovasi pemasangan plafon yang melibatkan sang kontraktor. Selain dia, tim hukum warga adalah Muhamad Thohir, S.H.; M Iqbal, S.H., M.H.;� M. Fathusani, S.H.; dan Roby Octora, S.H..

“Kasus ini terkait kerjasama renovasi pemasangan plafon yang melibatkan sang kontraktor tajir,” kata Syech Hud Ismail.

“Klien kami sudah divisum dan melapor,” katanya seraya menyebutkan nama sang pengusaha yang tinggal di kawasan Pahoman, Kota Bandarlampung.

Polisi telah mengeluarkan surat laporan LP : TBL/B-108/II/2022/RES LAMSEL/SEK NATAR tanggal 23 Februari 2022. Ilyas menceritakan kronologis peristiwa berdasarkan keterangan kliennya. Kasus ini berawal dari rumah korban didatangi sekelompok orang yang tak dikenalnya pada Selasa, (22/2). Awalnya, para tamu menawarkan kerjasama pekerjaan/proyek, tetapi korban belum bisa menerima dikarenakan masih banyak pekerjaan yang belum selesai. Mereka yang datang akhirnya mengatakan sebenarnya ditugaskan bosnya menjemput korban. Atas dasar masih ada tanggung jawab sisa pekerjaan pada Februari 2022, korban akhirnya ikut menghadap sang kontraktor.

Namun, sampai di rumah sang kontraktor, korban malah diancam dan dianiaya sampai menimbulkan luka berat. Korban yang sempat pulang mengambil sepeda motor. Sampai di rumah sang bos, dia kembali “disemprot” dan dianiaya sang bos.

“Kami berharap aparat kepolisian segera menangkap para pelaku dan membongkar siapa sesungguhnya sutradara dari kasus penculikan dan pengeroyokan ini,” ujar Syech Hud Ismail.

Menurut dia, kejadian tersebut telah melukai hati keluarga, di luar prikemanusiaan. “Kami berharap para pelaku dikenakan hukuman yang setimpal seperti Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 KUHP,” kata anggota PAI Lampung itu. (red/net)