BANDARLAMPUNG � Ramai berseliweran pesan Whatsaps dari orang dekat Herman HN, Rachmat Husein DC. Isinya yakni �10 hari yang lalu banyak WA Group ramai akan postingan bg Alzier dan juga berita yang memuat� penyataan Bang Alzier Dianis Tabrani yang akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk protes juga sikap kecewa atas lamban dan bertele tele nya Kejati Lampung dalam menetapkan tersangka pada kasus anggaran KONI Lampung tahun 2021.

*Eeeitssss… Saya tanya dong dengan temen-temen wartawan yang kemarin sepertinya rebutan nulis omongan Bang Alzier, itu suratnya udah sampe belum di Kejagung?_

*Kalau belum sampe, saya tanya lagi ya, pernyataan Bang Alzier mau kirim surat itu sebetulnya seriusan apa cuma omdo alias koar-koar gertak sambel wae yoo?*

Lantas apa sikap Alzier? Dengan lugas Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Lampung (LPPL) ini menyatakan bahwa seiring kritik yang dia sampaikan, kini telah direspon penyidik Kejati Lampung. Bahkan informasi terakhir, sejak pekan lalu Kejati Lampung telah melayangkan surat panggilan kembali terhadap beberapa saksi. Saksi itu dijadwalkan diperiksa marathon mulai hari ini, Senin (25/4) sampai Kamis (28/4).

�Jadi sekarang tugas wartawan memantau dan mengikuti perkembangan pemeriksaan saksi di lapangan. Jangan hanya mengharapkan releas dari Kejati Lampung. Kalau begitu terus, tentu tidak semua informasi terkait nama-nama saksi yang diperiksa akan dipublikasi. Bisa saja ada yang ditutupi. Karenanya menjadi tugas wartawan harus mencari sendiri berita dan informasi di lapangan,� tegas Alzier.

Disisi lain tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung kembali memeriksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung TA 2019-2020. Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra merelis saksi-saksi yang diperiksa, Senin siang (25/4/2022), antara lain:

  1. SBO saksi terkait tugasnya selaku selaku sekretaris.
  2. LAA saksi terkait tugasnya selaku bendahara umum.
  3. YF saksi terkait tugasnya selaku staf pembantu bendahara.
  4. EA saksi terkait tugasnya sebagai pembantu bendahara KONI.
  5. AJ diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya wakil ketua umum II.
  6. NAT diperiksa sebagai staf sekretaria.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan perkara pidana� penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2020.

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami, antara lain program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olah raga.(red/net)