MESUJI� Bupati Mesuji, Khamamik, S.H, dinilai tidak memahami sistem administrasi pelayanan publik. Hal ini terkait ditahannya nota dinas dalam proses pencairan dana yang dituding tebang pilih atau diskriminasi. Meski sebelumnya permasalahan ini telah lama menguap ke publik, tidak ada langkah kongkrit dari pemerintah daerah untuk mereformasi sistem birokrasi yang diduga menghambat pembangunan dan mengambil kewenangan teknis satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di bumi ragab begawe caram tersebut.

Menurut LSM Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, proses pelayanan publik diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepastian hukum, kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan dan kemudahan.

�Artinya, jika pemberlakuan nota dinas bupati tersebut membuat kesan kebalikannya, hal ini menjadi indikasi bahwa Bupati Mesuji sebagai pembina dan penanggung jawab pelayanan publik di tingkat kabupaten malah menjadi inisiator pelanggar Undang-undang, dan dampaknya tidak baik dalam proses membangun kepercayaan masyarakat, karena dinilai tidak paham, ucapnya. (20/12).

Gindha menambahkan, ada baiknya pemerintah daerah atau Bupati Mesuji berkonsultasi ataupun belajar pada Ombudsman sebagai lembaga negara yang ditugaskan Undang-undang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, ada fungsi pelayanan konsultasi disana, jika ada diskriminasi dan hal itu salah, maka harus jantan mengakui kesalahan, dan segera reformasi birokrasi, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan nota dinas dinilai menjadi keluhan permanen baik rekanan maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Salah satu rekanan yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, dia hanya bisa pasrah dan meminta Bupati Mesuji, Khamamik, S.H. segera bertaubat. �Umur manusia siapa yang tahu, bisa kita mati hari ini, bisa juga kita mati esok, saat kita diberikan amanah maka laksanakan dengan baik, dan berikan kesan pemimpin yang baik disemua kalangan, bukan baik karena ada pembedaan dan latar belakang�, ucapnya (19/12).

Rekanan tersebut memaparkan, �jika orang-orang terdekat Bupati, waktunya bisa cepat hanya 1 hari sampai 1 minggu, contoh pekerjaan yang dilatarbelakangi keluarga bupati atau wartawan yang selama ini menjadi tameng kebijakannya, tapi jika yang tidak memiliki akses atau rekanan yang baru saja mendapatkan pekerjaan di mesuji, waktunya tak terhingga�, bisa hingga 2 bulan lebih tanpa ada kejelasan sama sekali, coba saja cek semua tanggal nota dinas dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ada di SKPD, jelasnya. Sayangnya, ketika ditanya siapa keluarga dan wartawan yang disebutkan, rekanan tersebut enggan menjawab.

Selain itu, Nota Dinas Bupati Mesuji juga diduga ada indikasi �Setoran� dan ini pernah diungkap salah satu rekanan kepada media yang menjelaskan bahwa dirinya dan beberapa rekanan lain dihubungi seseorang berinisial �S� dan mengaku perintah Bupati Mesuji untuk meminta setoran berkisar 2 � 5 persen apabila berkas (Nota Dinas) mau turun.

Terkait hal tersebut, Bupati Mesuji merespon dengan memerintahkan Inspektorat melakukan langkah-langkah guna memperjelas dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli), sayangnya meski rekanan tersebut siap diundang inspektorat untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti, belum ada informasi lanjutan hasil dari langkah-langkah yang dilakukan. Sampai berita ini diturunkan, Bupati Mesuji, Khamamik S.H tidak dapat dikonfirmasi. (Red)