BANDARLAMPUNG � Advokat Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., Yeni Wahyuni, S.H., M.H., dan Zainal Rachman, S.H., M.H., dari Kantor Hukum NP & Co.LAW FIRM, Nugroho Pratomo AND Corporate, yakin jajaran Kejati Lampung dapat menemukan unsur tindak pidana korupsi (tipikor). Yakni dalam perkara dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila TA 2020-2022.

�Semua bukti surat, dokumen dan nama-nama saksi yang mengetahui praktek KKN pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila TA 2020-2022., sudah kami sampaikan. Tidak sulit untuk Kejati mengungkapnya,� terang �Agus Bhakti Nugroho.

Apalagi seiring waktu, banyak dari kalangan internal Unila yang bersedia memberikan informasi. Terutama dalam hal proyek penelitian dengan praktek pinjam nama dengan iming-iming uang tertentu. Misalnya proyek senilai Rp175 juta. Lalu yang diterima �sang peneliti yang namanya dipinjam� �hanya sebesar Rp25 juta. Sisanya Rp150 juta diberikan ke oknum pejabat di Unila.

�Satu persatu, para dosen di Unila mengaku ditawarkan praktek serupa. Malah ada yang mengaku �kapok� karena merasa tertipu. Jujur saja, saya berani maju dan ikhlas tidak dibayar sepeserpun mendampingi mewakili dan melakukan upaya hukum dalam pelaporan perkara ini karena mendapat dukungan moral dari para Guru Besar, Dosen, Karyawan dan Staf di Unila. Ini semata demi perbaikan kampus Unila,� tutur Agus Bhakti Nugroho, yang berkantor di Jl. Raden Intan No 61 B., Enggal Bandarlampung.

Sebelumnya Agus Bhakti Nugroho menyatakan terima kasih ke jajaran Kejati Lampung yang telah bergerak cepat dan sudah ada pemanggilan saksi dalam perkara praktek KKN pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila TA 2020-2022. Karenanya Agus Bhakti Nugroho memohon bantuan teman-teman media, agar membantu mengawal proses hukum kasus ini. Harapannya supaya ada kepastian hukum.

Seperti diberitakan LSM KPP-HAM Lampung telah melaporkan ke Kejati Lampung beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila yang terindikasi terjadi praktek �KKN pada LPPM Unila. Ada tiga nama terduga yang menjadi terlapor tindak pidana korupsi. Adapun perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1.128.000.000 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta rupiah).

Jajaran Kejati Lampung sendiri membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H. dan rekan. Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, S.H., M.H., Senin, 20 Februari 2023.

�Saat ini masih dalam tahap wawancara,� tutur I Made Agus Putra, saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan penanganan laporan tersebut.(red)