BANDARLAMPUNG � Bawaslu Provinsi Lampung bereaksi menyikapi adanya jajarannya yang diadukan Tim Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur Lampung, Herman HN-Sutono ke Polda Lampung. Ini menyusul pengaduan terhadap Panwascam Ngambur ke polisi terkait dugaan bagi-bagi uang oleh tim sukses paslon nomor urut 2 tersebut.

�Bawaslu akan memberikan advokasi dan supervisi. Karena kegiatan jajaran Panwas Pesbar merupakan tugas pengawasan yang menjadi tupoksi Bawaslu�beserta jajaran berdasarkan amanat undang-undang,� tegas Komisioner Bawaslu Lampung, Adek As�Ary.

Menurut Adek, sudah semestinya semua pihak menghormati kerja pengawasan oleh Bawaslu beserta jajarannya. Sebab, apa yang dikerjakan tugas konstitusional. �Dan apa yang dilakukan oleh jajaran Panwas Pesibar sudah tepat pada koridornya,� terang Adek lagi.

Pada kesempatan ini, Adek juga minta seluruh jajaran Panwas dan Panwascam se-Lampung bertugas sebagaimana yang diamanatkan undang-undang dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pilkada.

�Jangan gentar ancaman. Tugas kita (Panwas,red) dijamin dan dilindungi UU. Laksanakan saja pengawasan guna menciptakan pilkada yang jujur, adil dan demokratis. Sekali lagi, jangan takut intimidasi. Sekarang kami (Bawaslu Lampung,red) sedang mengkaji opsi melaporkan balik pihak-pihak yang menghalang-halangi Panwas dalam menjalankan tupoksi,� pungkas Adek lagi.

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Menurutnya kegiatan yang di lakukan Panwascam Ngambur merupakan tugas pengawasan berdasarkan amanat UU. �Kami sangat menyayangkan adanya �kriminalisasi� kepada jajaran pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan. Hal ini akan menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Lampung. Jangan sampai gara-gara kejadian semacam ini jajaran pengawas pemilu menjadi takut melakukan pengawasan karena bisa di kriminalisasi,� tegasnya.

Seperti diketahui Koordinator Saksi Cagub Herman HN � Sutono, untuk wilayah Bengkunat, Zaidi melaporkan, Hipzon, Komisioner Panwascam Ngambur ke Polda Lampung, Selasa (29/5/2018). Dalam laporannya, nomor : LP/839/V/2018/Lpg/SPKT, Zaidi yang didampingi tim kuasa hukum Herman HN � Sutono, Resmen Kadafi, bahwa Hipzon diduga melakukan percobaan perampasan dan pencemaran nama baik melalui media online.

Resmen Kadafi mengatakan, laporannya yang dilayangkan pihaknya ke Polda Lampung lantaran korban yang merupakan kordinator saksi Herman HN � Sutono merasa tidak nyaman dan mendapatkan intimidasi.

Diberitakan Panwaslu Kabupaten Pesibar diminta tidak jerih mengusut temuan dugaan politik uang dari TS paslon Herman HN-Sutono yang membagikan amplop berisi uang. Meski Herman HN diusung partai penguasa, sudah semestinya Sentra Gakumdu, Kejaksaan dan Kepolisian terus berani menunjukan �tajinya� dan tidak bersikap diskriminasi menegakan aturan. Apalagi, �keder� menghadapi �ancaman� dari tim Paslon Herman HN-Sutono yang akan memperkarakan kasus ini ke Polda Lampung dan melakukan advokasi hukum sampai Panwaslu Pesibar menerima sanksi hukum yang tegas.

�Sekarang sudah zamannya keterbukaan informasi publik. Panwaslu Pesibar tidak boleh jerih apalagi mundur. Tegakkan aturan. Siapapun paslon, �jika melanggar proses. Apalagi jika benar terbukti dan kasus money politik terjadi secara terang benderang. Jatuhkan sanksi, sebagai efek jera. Tidak peduli meski paslon itu diusung partai penguasa sekalipun. Jangan mundur karena ancaman. Ini negara hukum. Saya yakin, pihak Polda Lampung juga dapat bersikap profesional, meski sang paslon didukung partai penguasa,� tegas praktisi hukum, Ardian Angga, S.H., M.H.

Sebelumnya anggota Panwaslu Pesibar selaku Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Heri Kiswanto, menjelaskan proses dugaan politik uang itu ditelusuri Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Pesibar untuk menguatkan saksi.

�Saat ini memang ke-3 unsur sedang menelusuri lebih dalam. Tetapi kami juga ikut menguatkan saksi dan bukti. Dan bila sudah memenuhi unsur bisa langsung teregistrasi dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan,� papar Heri, sebagaimana dilansir berbagai media online.

Menurut Heri, meski sudah memenuhi unsur dan bukti, prosesnya ditindaklangsung Sentra Gakumdu. �Kami (Panwaslu) belum bisa menentukan karena harus memenuhi kajian di Gakumdu. Tapi yang jelas dugaan politik uang itu memang dilakukan paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono,� tegas Heri.

Kampanye dialogis itu dilaksanakan di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, yang dihadiri bakal calon saksi untuk paslon nomor urut 2 Herman HN- Sutono, dari 5 Kecamatan, yaitu, Kecamatan Bangkunat, Ngaras, Ngambur, Pesisir Selatan dan Way Krui. Kegiatan itu dihadiri juru kampanye paslon nomor 2, Ustad Ismail Saleh, Lakat Amin, Rahma Wati dan Zaidi (kordinator saksi kecamatan Bangkunat).

Saat ditelusuri, �terdapat dugaan pelanggaran politik uang (money politics) yang terjadi di lapangan depan Gedung Sekolah MTS, yang dilakukan oleh Zaidi selaku Kordinator Saksi kecamatan Bangkunat dengan cara membagi-bagikan amplop yang berisikan uang dua lembar pecahan senilai Rp100 ribu dan satu lembar pecahan Rp50 ribu. Temuan itu didapati Kordiv HPP ABD Kodrat S, Efriansyah selaku staff Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, serta seluruh jajaran Panwascam Ngambur dan Krui Selatan.

Disisi lain, dalam releasnya, Tim Cagub Herman HN-Sutono membantah pembagian uang merupakan money politik. Menurut mereka, pembagian uang ini merupakan biaya atau honor saksi paslon nomor urut 2.

�Dari jauh hari bimbingan teknis dan pelatihan saksi di mulai untuk dipersiapkan menjadi saksi di TPS, PPS, PPK, KPU, para saksi tersebut selain di bekali pemahaman tentang tugas dan wewenang saksi juga di ikat secara emosional melalui komitmen bersama dan secara administrasi dalam bentuk mandat dan honor saksi. Pembayaran Dana saksi di awal sebagai bentuk ikatan resmi supaya para saksi yang kredibel tidak keburu habis di bayar tim paslon lain,� klarifikasi tim Herman HN.

�Jika Panwaslu Pesibar tidak bersikap sama seperti yang di alami saksi paslon 2 maka kami segera memperkarakan kasus ini ke polda lampung dan akan terus kami lakukan advokasi hukum sampai para Panwaslu Pesibar menerima sanksi hukum yang tegas,� tulis pesannya lagi.(red/rls)