Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12). Aziz Syamsuddin yang ditunjuk oleh Setya Novanto menggantikan dirinya menjadi Ketua DPR mendapat penolakan lebih dari 50 persen anggota DPR Fraksi Golkar. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/17

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah meminta keterangan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin pada Senin (17/5/2021).

Dewas mengatakan, permintaan keterangan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, Azis dimintai keterangan Senin pagi. Tapi ia tak menjelaskan pukul berapa Azis datang memenuhi panggilan.

Sebelumnya, Stepanus bersama seorang advokat, Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Azis Syamsuddin sendiri disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020. (vvc)