BANDARLAMPUNG – Polisi Militer Daerah Militer II/Sriwijaya Detasemen Polisi Militer II/3 melayangkan surat panggilan terhadap Moulan Iswansyah Putra alias Bowok Bin Yamin. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai protokol Bupati Lampung Utara (Lampura) ini dipanggil dalam rangka untuk diperiksa. Yakni dimintakan keterangan sebagai saksi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan saudara Yogi Andika meninggal dunia yang diduga melibatkan anggota Kodim 0412/LU/Korem 043/Gatam.

Surat panggilan yang ditujukan ke Bupati Lampura ini diunggah dalam group media sosial Facebook MENUJU LAMPUNG UTARA 1 “BE  1  J’ oleh akun Ajo Arka Nunyai. Surat tertanggal 18 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Komandan Datasemen Polisi Militer (Dandenpom) II/3 Lampung Letkol CPM Novem Janri Rajagukguk ini bernomor PGL/22/V/ldik/2018.

Dalam surat yang ditembuskan ke Danrem 043/Gatam, Danpomdam II/Swj tersebut, Bupati Lampura diminta untuk menghadirkan saksi agar menghadap PASI Ldik Denpom II/3 (Kapten. CPM Paryono). Tempatnya di kantor Denpom  II/3 Lampung, di Jl. Basuki Rahmat No. 30 Bandarlampung, Senin 21 Mei 2018 pukul jam 09.00 WIB.

Tak pelak unggahan ini langsung mendapat respon dan beragam komentar dari ratusan netizen. Khususnya yang tergabung dalam group media sosial Facebook MENUJU LAMPUNG UTARA 1 “BE  1  J’.

Seperti diketahui Penyidik Polda Lampung sebelumnya berjanji segera melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Moulan Iswansyah Putra alias Bowok Dkk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung. Kepastian ini Disampaikan Lilian Rosita, (kakak tertua almarhum Yogi Andhika). Seperti diketahui Yogi Andhika, mantan sopir pribadi Bupati (non-aktif) Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara tewas karena mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan tersangka Moulan Iswansyah Putra alias Bowok Dkk.

“Penyidik Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka atas nama Moulan Iswansyah Putra alias Bowok; melimpahkan berkas perkara ke pihak POM AD sehubungan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI; serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Lampung guna dilakukan penelitian,” tutur Lilian Rosita, Kamis, (17/05) sesaat usai memberikan keterangan di markas Detasemen Polisi Militer Daerah Militer II/Sriwijaya Detasemen Polisi Militer II/3, yang diterima Pasi Lidik Detasemen Polisi Militer Daerah Militer II/Sriwijaya Detasemen Polisi Militer II/3, Kapten CPM. Paryono.

Diberitakan sebelumnya penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Yogi Andhika, mantan sopir pribadi Bupati (non-aktif) Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara, memasuki babak baru. Ini diketahui berdasarkan surat Nomor : B/345/V/RES 1.6./2018,  tanggal 16 Mei 2018, perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan yang ditujukan ke Ibunda almarhum Yogi Andhika, Fitria Hartati.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Bobby P. Marpaung, memberitahukan proses penyidikan perkara dengan laporan polisi Nomor : LP/B-239/III/2018/POLDA LPG/SPKT RES LU, tanggal 20 Maret 2018, Pelapor atas nama Fitria Hartati (ibunda almarhum Yogi Andhika), Polda Lampung telah melakukan langkah-langkah. Yakni pemeriksaan terhadap saksi-saksi; melakukan penyitaan barang bukti (BB) yang diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Yogi Andhika, dan menetapkan terduga tersangka atas nama Moulan Iswansyah Putra alias Bowok, beserta rekan-rekannya.(red/net)