JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan, tentang sanksi dan tindakan organisatoris terhadap dirinya dan tiga pengurus lainnya. Ketua DK PWI PWI Sasongko Tedjo menjelaskan, tanggapan itu disampaikan usai Hendry Ch Bangun memberikan pernyataan berbeda yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Tanggapan ini disampaikan setelah dibahas dalam rapat, Rabu (24/4), yang melibatkan Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan para anggota DK, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman,” kata Sasongko melalui siaran pers Rabu (24/4/2024) sebagaimana dilansir liputan6.com.
Sasongko memastikan, pihaknya telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch Bangun selaku ketua PWI dan tiga pengurus lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PWI, M Ihsan; dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.
“Sanksi tersebut berupa peringatan keras kepada mereka dan kewajiban mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN yang seharusnya untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI namun (diduga) digunakan untuk keperluan di luar penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) PWI,” ungkap Sasongko.
Sasongko menambahkan, selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, pihaknya juga merekomendasikan agar Ketum PWI segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.
Sebab, mereka dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus terkait.
“DK adalah satu-satunya institusi PWI yang berwenang menetapkan ada tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, sesuai dengan PRT PWI Pasal 21 ayat 2), Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final,” tegas Sasongko.
Sebelumnya, dalam wawancara yang dipublikasi di situs berita online, Ketum PWI Hendry mengklaim sanksi DK PWI mengandung banyak cacat dan tidak sesuai fakta. Selain itu, Hendry juga meyakini ketiga orang yang dijatuhi sanksi tersebut tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi sama sekali oleh DK PWI.
Namun klaim itu dibantah oleh DK PWI. Sebab sesuai dengan PD-PRT, DK telah mengundang pihak terkait untuk memberi klarifikasi.
“Sangat disayangkan mereka tidak hadir. Sekjen memang hadir, namun tidak memberikan klarifikasi,” sesal Sasongko menandasi.
Diketahui, DK PWI telah menjatuhkan sanksi atas penyalahgunaan pemanfaatan dana UKW, yang menurut pengakuan Ketum PWI ternyata ada yang diperuntukkan sebagai cashback dan fee marketing.
DK PWI menegaskan, seharusnya tidak ada cashback, fee atau potongan apa pun karena dana bantuan CSR lewat Forum Humas BUMN untuk UKW PWI adalah langsung atas perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023.
Oleh karena itu, DK PWI memberi tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang menjalan sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI.
Jika dalam tenggat waktu tersebut mereka tidak dapat memenuhi kewajiban itu, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW.
Kepatuhan menjalani sanksi DK PWI diharapkan dapat memulihkan kembali integritas PWI dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi terbesar dan tertua ini.(liputan6.com/net)