METRO – Calon wakil walikota Metro, Lampung, nomor urut 2, Qomaru Zaman, ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu.
Ia diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Qomaru, yang berpasangan dengan calon wali kota Metro, Wahdi Sirajuddin, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu pada Sabtu (12/10/2024).
Begitu ditegaskan Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham, dalam konferensi pers di Sekretariat Gakkumdu, Senin 14 Oktober 2024. Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana.
Badawi menjelaskan, Qomaru ditetapkan tersangka sejak Sabtu 12 Oktober dan dijadwalkan dilakukan pemeriksaan pada hari ini. Tapi yang bersangkutan tak hadir karena alasan sakit.
“Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasihat hukum atau keluarga Pak Qomaru. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang,” papar dia.
Dalam Pilkada Kota Metro 2024, pasangan Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman adalah petahana yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra.
Lalu, apakah ini akan berimbas pada diskualifikasi pencalonannya di Pilkada Metro?
“Itu bukan ranah kita. Yang pasti Nanti akan diproses dulu. Kami punya batas waktu 14 hari. Kalau tidak datang (pemeriksaan), bisa dihadirkan paksa. Dia sudah jadi tersangka,” jelasnya.
Dia menjelaskan Qomaru diduga melakukan pelanggaran Pasal 188 kompilasi Nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2015 tentang Walikota.
Badawi menjelaskan, Qomaru menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
“Benar, dugaannya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran ini terungkap saat Bawaslu Kota Metro menemukan Qomaru membagikan bantuan sosial (bansos) yang diadakan Pemkot Metro pada 19 September 2024.
Ketika memberikan sambutan, Qomaru mengajak masyarakat yang hadir untuk memilihnya dan Wahdi Sirajuddin, dengan alasan telah memajukan Kota Metro.
Menurutnya, Qomaru dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atas kasus tersebut.
“Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan,” bebernya.
Pasal 71 menyebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang.
“Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan,” tutupnya. (rli/kps)