JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA pada Rabu, 17 Mei 2023. Selain� Hasbi Hasan, tim penyidik KPK juga memanggil tersangka lainnya eks Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton DTY (Dadan Tri Yudianto).
“Informasi yang kami terima, sesuai agenda tim penyidik akan dijadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan�suap perkara di MA pada Rabu (17/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5) kemarin.
Ali menyarankan keduanya kooperatif dan mempermudah proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah. “Kami harapkan sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” kata Ali.
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dua tersangka baru itu yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton DTY (Dadan Tri Yudianto).
Sebelumnya KPK juga menyatakan sedang mendalami dugaan kedekatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan penyanyi cantik, Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol. Dimana KPK telah mencegah Windy bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 12 Januari lalu bersama pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu belum mengungkap keterlibatan Windy dalam perkara Hasbi Hasan. Asep menyatakan Windy mempunyai hubungan dengan Hasbi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut ini. Namun, ia tidak ingin membeberkan lebih jauh peran Windy karena proses penyidikan masih berjalan.
�Sedang kita dalami perannya, sejauh ini hanya hubungan kedekatan dan sedang kita dalami,� tutur Asep. �Sejauh ini apa namanya, hubungan-hubungan kedekatan, dan itu sedang kita dalami,� kata Asep.
Asep juga mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah benar Windy berperan menampung barang-barang atau uang Hasbi Hasan dari hasil korupsi. �Sedang kita dalami ya,� ujar Asep.
Jenderal polisi bintang satu tersebut mengatakan, KPK membuka peluang memeriksa Windy Idol usai penetapan tersangka Hasbi Hasan. Menurut Asep, semua pihak yang dinilai penyidik terkait atau mengetahui suatu tindak pidana korupsi, termasuk suap Hasbi Hasan akan dipanggil sebagai saksi. �Tentu akan kita panggil dan akan kita mintai keterangan,� tutur Asep.
Baik Windy, Hasbi Hasan maupun Dadan telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Windy dan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023, sedangkan Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023.
Adapun Windy masih berstatus sebagai saksi, sementara Hasbi Hasan dan Dadan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK bakal menyusun jadwal pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.(red/net)