BANDARLAMPUNG – Belum usai menggugat prapradilan Jaksa Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, H. Nuryadin kembali melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sebagai tergugat adalah H. Darussalam, Suparto, Sutomo, Ahmadi Dahlan dan  Jaksa Agung RI Cq Kejati Lampung Cq Kejari Bandarlampung Cq Kasi Pidum Cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama tersangka M. Syaleh Bin H. Sairatu dan H. Darussalam. Mereka masing-masing sebagai tergugat 1 sampai V.

Sementara sebagai turut tergugat adalah Kapolri Cq Kapolda Lampung Cq Kapolres Bandarlampung Cs Kasatreskim Poltabes Bandarlampung dan Rosmayati. Masing-masing sebagai turut tergugat 1 dan II.

Gugatan ini terdaftar dengar nomor 221/Pdt.G/2023/PN.TK. Gugatan tersebut didaftarkan hari Rabu, 8 November 2023. Rencananya sidang pertama akan dilakukan pada hari Rabu 15 November 2023, pukul 10.00 WIB di ruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang. Demikian tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjungkarang, Jumat 10 November 2023.

Dihubungi terpisah, H. Nuryadin membenarkan adanya gugatan perbuatan melawan hukum ini.

“Tapi untuk jelasnya coba hubungi Penasehat Hukum, Amrullah, S.H.,” pinta pengusaha “Raja Besi Tua” ini.

Sementara itu, Amrullah menerangkan jika gugatan ini masih ada kaitannya dengan perkara tipu gelap modus jual beli lahan gunung kunyit. Perkara ini sebelumnya pernah disidangkan di PN Tanjungkarang akhir 2020 lalu atas nama terdakwa M. Syaleh. Dimana pihaknya mempersoalkan jika perkara itu ada dua laporan. Namun hanya satu yang naik persidangan, tetapi satunya tak kunjung di P-21 oleh Kejaksaan dan akhirnya terhenti.

“Sementara terkait ada beberapa nama yang ikut menjadi tergugat dan turut tergugat, diantaranya seperti Suparto, Sutomo, Ahmadi Dahlan dan Rosmayati nanti akan kami ungkap di persidangan,” jelas Amrullah.

Seperti diberitakan H. Nuryadin sebelumnya menggugat prapradilan Jaksa Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke PN Tanjungkarang, 10 Oktober 2023. Gugatan terdaftar nomor berkas perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Tjk. Sidang perdana di gelar Kamis, 2 November 2023.(red)