BANDARLAMPUNG � Mantan anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Adek Asy�ari angkat bicara terkait adanya putusan Bawaslu�RI. Ini terkait sikap Bawaslu RI yang menyatakan�KPU�RI telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif. Yakni dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

�Baiknya atas dasar putusan Bawaslu RI ini, berbagai lembaga pemantau atau lembaga yang konsen penyelenggaraan pemilu atau Bawaslu sendiri dapat membawa dan mengadukan persoalan ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,red),� tegas Adek Asy�ari, Selasa, 21 Maret 2023.

Mengapa ? Sebab lanjut Adek, kesalahan yang dilakukan oleh KPU RI dalam proses verifikasi Partai Politik (Parpol) sangat fatal dan telah berulang. Sehingga menimbulkan berbagai keresahan dan hiruk-pikuk politik.

�Kita masih ingat sebelum ada kasus Partai Prima, sudah pernah ada juga kasus yang hampir serupa yang menimpa Partai Ummat. Ini menandakan kinerja KPU RI sangat tidak profesional. Sangat jauh dari visi yang diemban menjadi penyelenggara Pemilu yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Benar-benar tidak akuntabel dan jauh dari sikap untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan,� terang Adek Asy�Ari.

�Jadi sekali lagi tidak cukup membawa kasus ini ke Bawaslu. Tapi berbagai elemen masyarakat atau lembaga pemantau atau yang konsen pada penyelenggaraan pemilu, atau Bawaslu sendiri harus juga mengadukan persoalan ini ke DKPP. Biar nanti DKPP memutuskan terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan. Sebab jika Bawaslu RI sudah� memutuskan ada pelanggaran, berarti ada hal etik yang dilanggar. Minimal profesionalitas,� pungkas Adek Asy�Ari.

Seperti diketahui Bawaslu�RI telah menyatakan�KPU�terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif di proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima melaporkan KPU�terkait pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 dan teregister dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

“Satu, memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3), sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com..

Bawaslu�memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10�24 jam sejak dibukanya akses Sipol.

“Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” ujar Bagja.

Kemudian keempat, Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

“Lima, memerintahkan kepada terlapor menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” kata Bagja.

Sebelumnya, Partai Prima menilai KPU melakukan pelanggaran hukum. Mereka merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Prima menilai lembaga pemungut suara itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

“Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi seperti disiarkan situs Bawaslu, Selasa (14/3).

Partai Prima tak terima karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, mereka itu menempuh jalur hukum untuk menggugat KPU. Salah satunya menggugat ke PN Jakpus yang akhirnya memutus KPU melanggar hukum dalam verifikasi faktual partai politik.

Amar putusan PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu. PN Jakpus juga memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu. Namun, KPU telah mengajukan banding atas putusan itu dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.(red/net)