JAKARTA�- Pengusaha gula, Gunawan Jusuf kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana akan digelar Senin (8/9/2018) dengan Hakim tunggal Joni. Permohonan praperadilan adalah yang kedua kali dimohonkan oleh Gunawan setelah sebelumnya dirinya mencabut gugatannya.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI), Dio Ashar mengingatkan, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) seharusnya mengawasi persidangan, bukan hanya memantau. Persidangan merupakan pengajuan gugatan praperadilan kedua. Menurut Dio, memang tidak ada aturan batas jumlah pengajuan gugatan praperadilan.
Dikatakan Dio, jika cabut pasang permohonan praperadilan diduga karena ingin pilih-pilih hakim, Dio khawatir ada konflik kepentingan.
Dengan demikian, hal ini dapat diadukan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jaksel. Tak perlu ke MA. Sebab dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP, dijelaskan KPN menunjuk hakim tunggal.
Di sisi lain, Dio juga berharap MA dan KY dapat pasang mata mengawasi Hakim tunggal Joni, sehingga tidak melanggar kode etik hakim.
Pada sidang Praperadilan terakhir, dimana permohonan Gunawan Jusuf dicabut, Komisi Yudisial pun menurunkan timnya untuk mengawasi jalannya sidang. Dalam sidang pada Senin (24/9/208) lalu itu, terlihat dua orang utusan KY datang dan merekam jalannya persidangan dengan kamera video.
Dihubungi terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan turut memantau proses peradilan tersebut. Komisioner Kompolnas Andre Poeloengan menilai�polisi�masih punya kewenangan untuk menyelidiki kasus bernuansa pencucian uang itu. Menurut dia, selama belum ada proses praperadilan,�polisi�masih berhak untuk melakukan penyelidikan.
“Kalau belum ada keputusan praperadilannya maka hal tersebut masih kewenangan�polisi. Dalam arti jika pengadilan memang belum memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan maka itu kewajiban�polisi�untuk menuntaskan,” kata Andrea di Jakarta.
Seperti diberitakan proses sidang gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha gula, Gunawan Jusuf, dihentikan Majelis Hakim. Penghentian itu dilakukan hakim karena Gunawan menarik gugatan praperadilan yang ia layangkan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Mabes Polri. Gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel itu terkait dengan status Gunawan Jusuf sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan kedua itu dengan jadwal mendengarkan jawaban termohon tersebut, hakim tunggal Kartim Haerudin mengatakan bahwa pihak pemohon telah mengirimkan surat penarikan gugatan.
�Hakim telah menerima surat dari pemohon, intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara,� ujar hakim Kartim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9) siang.
Gunawan Jusuf sendiri selaku Direktur Utama PT Makindo dilaporkan oleh pengusaha Singapura, Toh Keng Siong ke Bareskrim Polri. Kemudian, Gunawan malah mempraperadilankan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut.
Dengan pencabutan perkara itu, maka proses pengadilan dihentikan. �Maka hakim tidak dapat melanjutkan perkara ini,� imbuh hakim Kartim. Untuk selanjutnya, akan dibuat penetapan pencabutan permohonan praperadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan dari hakim terkait dengan pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak Gunawan Jusuf.
�(Permohonan pencabutan) sudah dilakukan oleh mereka dan diterima hakim, tinggal kita menunggu penetapan dari hakim terkait pencabutan laporan itu,� kata Veris kepada wartawan di luar ruang sidang PN Jaksel.
Dijelaskan, dalam proses praperadilan memang dimungkinkan bagi pemohon untuk mencabut gugatan. �Ada ketentuannya, sebelum pihak termohon menyampaikan jawaban, sah-sah pihak pemohon mencabut permohonan,� tuturnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rudy Heriyanto menyatakan hakim menghentikan sidang pra peradilan Gunawan Jusuf yang mencabut gugatan permohonannya.
Sehingga Rudy menegaskan penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan penyidikan terhadap dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor Gunawan Jusuf.
�Kan sudah dihentikan sidangnya, penyidik akan melanjutkan (kasus Gunawan Jusuf),� ujar Rudy.(net)