JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah ditunjuk sebagai Jaksa Muda Muda Pidana Khusus (Jampidsus ) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penunjukkan Febrie berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer, Kamis (6/1).

Leonard mengatakan, Febrie diangkat menggantikan Ali Mukartono yang ditugaskan menjadi Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas).

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febri telah menorehkan banyak prestasi saat menjadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Febrie telah banyak membongkar kasus megakorupsi. Di antaranya kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, dan kasus korupsi Bank Tabungan Negara (BTN).

Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.

Sebanyak enam orang dijebloskan dalam kasus tersebut di antaranya Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (sindo)