BANDAR LAMPUNG � M. Alzier Dianis Tabranie menyambut senang berakhirnya proses tarik-menarik pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama (NU) di Lampung.
PBNU akhirnya memastikan Muktamar digelar sesuai rencana awal, yakni pada 23 hingga 25 Desember 2021.
“Alhamdullilah, akhirnya sesuai dengan rencana awal,,” ujarnya, Rabu (8/12).
Alzier sebelumnya sempat mengkhawatirkan perdebatan terkait jadwal pelaksanaan muktamar tersebut. Dia sempat menyarankan kedua faksi yang berkepentingan agar menyelesaikan dengan kepala dingin.
Alzier menilai tidak pantas konflik internal sesama NU tersebut dibawa ke ranah hukum, karena hanya akan memperpanjang masalah.
�Tidak pantas ribut � ribut Internal , karena kita sama�sama orang NU agar tak terjadi perpecahan di tubuh NU,” tandasnya.
Sebelumnya, Senin (6/12/2021), Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LBHNU) Provinsi Lampung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi kelas IA Bandar Lampung pada Pejabat Rais �Aam PBNU KH. Miftahul Akhyar.
Selain itu, Syuriah PWNU Provinsi Lampung sebagai pimpinan tertinggi NU meminta kepada Kapolri untuk tidak memberikan izin atas pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang akan dilaksanakan pada 17 Desember mendatang.
Bahkan, Hingga sampai dengan terbitnya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Yang tertuang dalam register 211/Pdt.G/2021/PN Tjk terkait dengan Surat Rais Aam PBNU nomor 4272/A..03/11/2021
Menurut PWNU Lampung, hal itu tidak sesuai sebagaimana Anggaran Dasar NU Bab VIl Pasal 14 Ayat (3) , Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama
Dualisme pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang awalnya terpecah akhirnya sepakat tetap dilaksanakan di Lampung, 23 sampai 25 Desember 2021.
Hal itu disampaikan pengurus Pengurus Besar NU (PBNU), Selasa (7/12). Surat ditujukan kepada Pengurus Wilayah NU (PWNU) dan Pengurus Cabang NU (PCNU) se-Indonesia, termasuk PCNU di seluruh dunia. (pkt)