BANDARLAMPUNG – Kesrimpet ucapan ‘amplop Kiai’, Suharso Monoarfa akhirnya diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Suharso digantikan Muhammad Mardiono, sebagai Plt Ketum DPP PPP sampai 2025 melalui Mukernas yang digelar di sebuah hotel di Banten, (5/9/2022).

“Sudah benar keputusan mukernas PPP yang memberhentikan Suharso,� tutur Mustasyar Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, di Bandarlampung, Senin (5/9/2022).

Dilanjutkan Alzier wajar saja jika Suharso dipecat. Sebab berdasarkan penilaian Alzier, Suharso adalah pribadi yang tidak komit. Selain itu, Suharso pun tidak hormat dan patuh dengan Kiyai yang selama ini menjadi ujung tombak pemenangan PPP di akar rumput di daerah-daerah.

�Suharso lupa yang membesarkan PPP itu adalah para kyai. Dari sekolah rakyat dulu ada pepatah, �Mulutmu Harimau Mu. Nah, hari ini Suharso di lumat oleh omongannya dan tama,� tutup Alzier.

Seperti diberitakan Suharso Monoarfa akhirnya benar-benar tereliminasi dari Ketum DPP PPP. Majelis Tinggi� DPP PPP resmi memberhentikan�Surharso dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah 3 pimpinan majelis yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan melayangkan surat ketiga kepada Suharso.

�Dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis, yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,� kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP�PPP, Usman M. Tokan, dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Usman menjelaskan, pimpinan majelis berkesimpulan bahwa sorotan dan kegaduhan PPP terhadap Suharso telah meluas. Keputusan memberhentikan Suharso diambil dengan mempertimbangkan pemilih dan simpatisan PPP yang peduli terhadap eksistensi dan marwah PPP.

Pasca surat dilayangkan, Usman mengatakan 2 pimpinan majelis meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai AD/ART PPP. Pimpinan majelis turut meminta pengurus harian segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

�Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,� kata Usman.

Sementara Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono, akhirnya resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP setelah dikukuhkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten, Senin, (5/9/2022).

Mukernas yang berlangsung secara cepat dan penuh kekeluargaan itu, hanya menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketum, sementara untuk posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) masih dijabat oleh Arwani Thomafi. (red)