BANDAR LAMPUNG — Tokoh politik Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie angkat bicara terkait kisruh pendaftaran Calonkada di KPU Lampung Timur (Lamtim).
Menurut mantan Ketua DPD I Golkar Lampung ini, kasus itu harus diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Bagaimana bisa pendaftaran calon gagal gara-gara Silon,” kata gubernur Lampung terpilih tahun 2002 dilansir hello Indonesia, Kamis (5/9/2024).
Alzier mengatakan, dalam PKPU No.8 Tahun 2024, Pasal 145, KPU Lampung Timur seharusnya bisa mengambil kebijakan terkait terjadinya kendala Silon.
Alzier menyebut, perpanjangan pendaftaran sejatinya untuk memberikan kesempatan agar tak terjadi kotak kosong.
“Nah ini sudah memenuhi syarat dukungan partai yang mewakili delapan kursi malah tegambui gara-gara Silon yang diduga terkunci,” tandasnya.
Sama saja, katanya, KPU Lampung Timur telah menghilangkan hak seseorang untuk dipilih dan mengabaikan begitu saya ribuan suara rakyat yang mewakilinya lewat partai. “Rusak demokrasi kita,” tandasnya.
Lucu sekali katanya, demokrasi yang begitu mahal, rontok oleh ketidakberadaan admin Silon. Adminnya juga diduga hilang entah kemana pada saat penting dan genting. “Memalukan sekali demokrasi di Lampung Timur,” katanya.
PDI Perjuangan langsung menggelar rapat terkait terjegal bakal calon kepala daerahnya oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Lampung Timur di DPD PDIP Lampung,
Jl. Pangeran Emir M Nur, Sumur Putri, Kota Bandarlampung, Kamis (5/9/2024).
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Lampung turun ke Kabupaten Lampung Timur untuk investigasi dan mengkaji apakah ada tindak pidana dan pelanggaran HAM dalam demokrasi di KPU Lampung Timur.
Bawaslu Lampung juga langsung melakukan suvervisi atas kegagalan pendaftaran balon cakada M. Dawam Rahardjo-Ketut Irawan dan Zaiful Bokhari-Wahyudi di KPU Lampung Timur (Lamtim). (Helloindonesia)