MESUJI � Tudingan pakar hukum Universitas Lampung, Dr. (Cand) Yusdianto, S.H., M.H., yang menilai DPRD Mesuji seperti petugas Bupati Mesuji, dibenarkan salahsatu anggota DPRD. Meski sebelumnya dibantah, dengan mengajukan surat interpelasi, kenyataannya DPRD terbelah. Keberanian dan ketegasan membela rakyat dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga Selasa (15/5) lalu, surat interpelasi belum sampai (baca : Mandek) di meja pimpinan DPRD.

Kepada SKH BE1Lampung, salahsatu anggota DPRD mengatakan, �Iya memang benar petugas Bupati, tapi mereka ya, bukan saya�, teruskan saja, pemberitaan selama ini benar, memang kebijakan dan sikap Bupati zholim, DPRD tidak akan berani karena dalam bahaya, Bupati pegang �kartunya,� ucapnya yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis. (13/5).

Sementara Parsuki, Sekretaris Fraksi Golkar mempertanyakan sikap Sekretaris Dewan (Sekwan) Mesuji. �Ada apa dengan Sekwan, surat itu kepentingan masyarakat dan masuk tanggal 9 Mei 2018. Seharusnya tidak ada alasan tidak menyampaikan ke pimpinan. Artinya kinerjanya Sekwan tidak benar, dan secara tidak sengaja ikut menyengsarakan masyarakat�, ucapnya.

Seperti diberitakan 9 Mei 2018 lalu, DPRD resmi mengusulkan surat interpelasi (hak bertanya dan meminta penjelasan). Surat tersebut dikirim dan ditujukan kepada Ketua DPRD, Fuad Amrullah dan diterima langsung oleh Sekwan, Ismail Tajudin.

Dalam surat tersebut, tidak satupun dari Tiga Pimpinan DPRD yang menandatangani, meskipun tiga partai tersebut (Nasdem, Gerindra, dan PDIP) mendapat suara terbanyak dan dipercaya masyarakat. Hanya sebagian kecil anggota DPRD yang terang-terangan membela rakyat. Dari total 35 anggota DPRD, Hanya 13 orang yang menandatangani dan berasal dari enam (6) Fraksi. Fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, dan Mesuji Raya (PKS, PKB, dan Hanura). Sedangkan satu fraksi, yakni Nasdem tidak ada yang menandatangani.

Ada Enam (6) Kebijakan Bupati yang akan diinterpelasi karena dinilai penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, diantaranya :

  1. Pemberlakuan Nota Dinas Bupati.
  2. Proses Birokrasi Rekomendasi BPJS Bupati.
  3. Retribusi Taman Kehati yang tidak ada Perda.
  4. Belum terbitnya SK Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan Belum dibayarkannya Honorarium.
  5. Surat Edaran (SE) Bupati wajib membeli beras dengan memotong Gaji ASN dan anggota DPRD.
  6. Dan Realisasi Bansos Bantuan Rumah Layak Huni (Barulahu) tidak sesuai Permendagri.

Sayangnya smpai berita ini diturunkan, Ketua DPRD, Fuad Amrullah, tidak dapat dikonfirmasi. Sementara, Sekretaris DRPD, Ismail Tajudin tidak menjawab meski nomornya aktif. (Tim/Red)