LAMPUNG SELATAN � Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Penyampaian penjelasan Raperda itu disampaikan Nanang Ermanto dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (15/11/2019).

Dalam sambutan, Nanang mengungkapkan, total Anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 diproyeksi sebesar Rp2.330.670.777.561,00.

�Anggaran Pendapatan Daerah itu masih didominasi dari dana transfer Pemerintah Pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Lampung,� jelasnya.

Nanang menyebut, Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp334.734.497.799 yang didominasi dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Penerangan Jalan, serta BPHTB.

Kemudian Penerimaan dari Dana Perimbangan sebesar Rp1.481.414.983.400,00 diantaranya bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak atau Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) , dan Dana Alokasi Khusus (DAK) .

�Lalu penerimaaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp514.521.296.362,0. Diantaranya bersumber dari Pendapatan Hibah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi, serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat yang diperuntukkan untuk Dana Desa (DD),� ucapnya.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, dalam rangka memantapkan substansi program-program prioritas, maka pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 ini dialokasikan Anggaran Belanja sebesar Rp2.465.440.087.850,00.

�Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tersebut dialokasikan untuk dua kelompok belanja yaitu, kelompok Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1.424.495.976.185,40 dan kelompok Belanja Langsung sebesar Rp1.040.944.111.664,00,� beber Nanang.(Doy)