MESUJI – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 akhirnya disetujui. Persetujuan tertuang dalam nota kesepakatan persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Saply TH dan Ketua DPRD Mesuji Elfianah, di Gedung DPRD, Wiralaga Mulya, Rabu (16/09/2020).
Secara umum komposisi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah disetujui bersama, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp810.437.286.502,89 atau berkurang sebesar Rp104.098.520.021,78, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp45.949.288.321,89, Dana Perimbangan sebesar Rp562.194.658.000 �dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp202.293.340.181.
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp916.350.383.311,50 atau berkurang sebesar Rp19.058.886.212,17, dengan rincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp464.108.483.911,24 dan Belanja Langsung sebesar Rp452.241.899.400,26.
Sementara, untuk Pembiayaan Daerah sebesar Rp105.913.096.808,61, dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp109.176.628.388,61 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp3.263.531.580.
Dalam sambutannya, Bupati Saply menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan, anggota, Badan Anggaran DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji atas kerja kerasnya selama pembahasan, sehingga dapat disepakati bersama.
Dengan telah disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020, Saply mengatakan selanjutnya akan diproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada gubernur selaku wakil Pemerintah untuk mendapat evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
�Semoga apa yang kita sepakati bersama pada hari ini bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Mesuji, khususnya di tengah pandemi ini,� ucapnya (hendy)