MESUJI – Kepolisian Resort Polres Mesuji menindaklanjuti pengakuan Kades Gedung Mulya, Karno Suko terkait penjualan aset desa berupa kendaraan roda empat jenis pickup Carry yang diduga dijual tanpa musyawarah dengan masyarakat.

Kapolres Mesuji AKBP� Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Gedung Mulya Karno Suko, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan kendaraan milik aset desa.

�Bila terbukti menjual aset desa tanpa musyawarah dan Berita Acara serta daftar hadir peserta musyawarah, terkesan dipaksakan maka akan kita perdalam dan itu adalah pidana,” katanya, Selasa (1/2/22).

Pengakuan penjual mobil aset desa tanpa musyawarah oleh masyarakat di perkuat dengan pengakuan Ketua BPD Gedung Mulya, Budi, bahwa dirinya tidak merasa dilibatkan dalam musyawarah terkait penjualan kendaraan roda empat dari hasil PADes, Rabu (2/02/22).

Dengan munculnya berita acara kesepakatan tertanggal 5 Januari 2022 yang dihadiri sejumlah perangkat desa dan ditandatangani Kades beserta Ketua BPD, awak media pun menemui beberapa nama yang terdata dalam peserta rapat.

�Namun itu bukan musyawarah terkait penjualan mobil aset desa, melainkan daftar hadir pemberhentian Aparatur Desa,” kata Budi. (Hendy)