Reformasi birokrasi yang terpampang dalam misi setiap kepala daerah ternyata hanya isapan jempol belaka, birokrasi yang semeskinya mempunyai fungsi dan peran sebagai alat pemerintah untuk melayani kepentingan masyarakat, berubah arah menjadi penghambat pembangunan dan menciptakan suasana yang tidak seirama diantara organisasi perangkat daerah serta pihak ketiga.
kepada wartawan SKH BE1Lampung, salah satu rekanan yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, salah satu hambatan kegiatan pekerjaan fisik di Mesuji adalah lambat atau tidak selarasnya proses administrasi pencairan uang muka proyek yang sedang berlangsung, hal ini menjadi keluhan sebagian sebar rekanan dan telah menjadi rahasia umum di Kabupaten Mesuji dan tidak pernah ada perubahan oleh pemerintah daerah, apalagi nota dinas, tidak usah saya paparkanlah, kalian pasti sudah mengerti seperti apa prosesnya, ujarnya kesal (3/6).
Menyikapi keluhan rekanan terkait nota dinas tersebut, Rahmat Daniel, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji menilai bahwa setiap pimpinan melakukan sesuatu pasti penuh dengan pertimbangan, dan apa yang dilakukan pimpinan merupakan sebuah kebijakan. �Memang sempat beberapa kali kami terlihat tidak seirama dengan rekanan, mestinya mereka sadar bahwa nota dinas itu adanya di Bapak Bupati, dan saya yakin Bupati tidak main-main dalam membuat kebijakan yang pasti ada dasar hukumnya� ucapnya seperti yang dilansir newslampungterkini.com beberapa hari yang lalu. (3/6)
Ketika dikonfirmasi wartawan BE1Lampung via telpon Danil berdalih sedang sibuk, dan Parsuki, anggota Komisi C DPRD Mesuji yang sebelumnya aktif memberikan tanggapan terhadap persoalan dan kinerja Dinas PUPR Mesuji tidak dapat dikonfirmasi, beberapa kali ditelpon nomornya dalam keadaan tidak aktif, dan ketika keesokan harinya aktif, ia beralasan sedang sibuk (6/6). (DM/MT/Red).