LAMPUNG UTARA – Merujuk dari Pergub Lampung terkait pelaksanaan pendidikan di tingkat SMA yang bertujuan untuk pendidikan bermutu meskipun di tengah kondisi pandemi Covid 19, Polres bersama Kejari, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah organisasi Pers (media)� MKKS tingkat SMA – Lampura, melaksanakan sosialisasi Pergub No.61 tahun 2020 yang mengatur tentang pembiayaan pendidikan tingkatan SMA, baik negeri maupun swasta yang harus ditanggung masyarakat (wali murid), selain ditanggung oleh pemerintah baik pusat maupun provinsi.

Pergub No.61 tahun 2020 ini sekaligus sebagai pengganti Pergub sebelumnya yang berisikan pelarangan adanya pungutan atau pembiayaan terhadap pendidikan, terutama tingkatan SMA di Provinsi Lampung.

Ketua MKKS SMA, sekaligus Kepala sekolah (Kepsek) SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi, Bambang Nopriadi MM menjelaskan, kegiatan itu dilakukan setelah mendapat respon dari Dinas Pendidikan Provinsi sebagai leading sektor yang menaungi pendidikan tingkatan SMA se-Provinsi Lampung, dengan tujuan agar masyarakat luas dapat paham terhadap adanya Pergub baru tersebut.

“Oleh karena itu, melalui MKKS ini, kami menyampaikan agar masyarakat luas khususnya masyarakat di Kabupaten Lampura, mendapatkan informasi yang tepat dan jelas terkait batasan-batasan yang dapat dan atau tidak diperbolehkan dalam peran serta masyarakat dalam menjalankan pendanaan di satuan pendidikan menengah atas, baik negeri dan swasta, serta satuan pemdidikan khusus,” katanya.

Bambang berharap di masa datang tidak lagi muncul pemahaman yang salah di masyarakat luas terkait adanya sumbangan yang musti disepakati bersama antara pihak sekolah dan juga orang tua/wali peserta didik.

“Dengan adanya Pergub No 61 tahun 2020, ini kami berharap kedepannya tidak ada lagi kesalahfahaman antara masyarakat dengan pihak sekolah yang tentunya dapat memunculkan citra buruk dari pihak penyelenggara dan pengelola sekolah,” harapnya.

Mewakili Akademisi, Suwardi Amri. MH dalam kesempatan tersebut menegaskan, terkait dengan adanya pembiayaan pendidikan kedepan yang wajib melibatkan masyarakat (wali murid), tentunya merupakan persoalan yang sensitif.

Sebab, persoalan tersebut ibarat dua sisi mata uang yang saling terhubung dan berkaitan. Namun, dengan adanya Pergub tersebut, tentu� merupakan angin segar bagi satuan pelaksana pendidikan (sekolah), khususnya dari pihak SMA baik negeri dan swasta dengan adanya peran serta secara langsung� dari masyarakat (wali murid).

“Dalam BAB III pasal 6 point 4 Prinsip kecukupan menjadi landasan satuan pendidikan (Sekolah), untuk dapat memenuhi standar kebutuhan pelaksanaan satuan pendidikan agar sekolah dapat menjalankan sesuai dengan tujuan murni pendidikan, yang tentunya dengan adanya dukungan langsung dari masyarakat,”tegas Suwardi.

Pada kesempatan tersebut Kanit III Tipikor Polres Lampura Edi Chandra mengingatkan kepada seluruh pengelola sekolah ditingkat SMA/ sedrajat agar dengan adanya Pergub tersebut tidak malah menjadi peluang bagi para pengelola terjadi penyimpangan peraturan.

“Sebagai perwakilan dari pelaksana hukum, saya meminta kepada seluruh pelaksana pengelola sekolah jangan sampai dengan adanya Pergub No.61 ini malah menjadikan celah bagi oknum-oknum satuan pendidikan untuk melakukan pungutan dengan dasar pijakan sumbangan, “pungkasnya. (Wan)