LAMPUNG TIMUR — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menuai keluhan dan menjadi suatu pokok pertanyaan masyarakat yang hadir di Samsat Sukadana Lampung Timur dengan adanya biaya pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Eko Maulana didampingi Kepala UPTD Samsat Sukadana Azah Rawan Sangun menjelaskan perihal pertanyaan masyarakat tentang SWDKLLJ kepada media di Kantor Samsat setempat, Rabu (07/05/25).

Eko Maulana sebagai penanggung jawab Jasa Raharja menjelaskan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): adalah biaya yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk sumbangan dana untuk asuransi kecelakaan lalu lintas, untuk tahun ini sesuai dengan keputusan direksi nomor 47/ 2025 tanggal 28 April. Jasa Raharja untuk tahun ini ikut berpartisipasi dalam rangka pemutihan mendukung program Gubernur Lampung.

Jasa Raharja maksimal pengutipan hanya lima tahun yang mana Jasa Raharja membebaskan denda tahun yang lalu jadi untuk seluruh kendaraan yang dikutip hanya pokoknya saja dendanya ditiadakan dan tetap dikutip 1 tahun berjalan.

Asuransi Kecelakaan: SWDKLLJ tersebut nanti dikumpulkan dan akan diserahkan kembali kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas di Lampung Timur, yang meliputi biaya perawatan, penguburan, dan santunan meninggal dunia”,tutur Eko

Eko juga menyampaikan bahwa SWDKLLJ dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), yang biasanya dilakukan setiap tahun, dan dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja, yang merupakan perusahaan asuransi milik negara.

“Ada dua santunan yang diberikan : pertama santunan untuk korban meninggal dunia dibayarkan langsung sebesar Rp50 juta, yang ke-dua : Korban kecelakaan yang membutuhkan perawatan maka akan diberikan biaya perawatan maksimal sebesar 20 juta yang mana Jasa Raharja telah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit yang ada di provinsi Lampung,” ucap Eko.

(Rusman Ali)