PESAWARAN – Dugaan pencaplokan tanah adat di wilayah Pesawaran semakin menguat. Bahkan, oknum aparatur ditenggarai ikut terlibat membuat pemalsuan surat-surat.

Adalah Poniman (41), mantan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) yang menguak fakta tersebut.

Warga Desa Sindang Garut Dusun 5 Rawa Kijing Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran ini mengaku ada oknum yang sengaja mengumpulkan surat tapi untuk dimusnahkan.

Hal itu terjadi ketika Poniman menjabat sebagai BPD pada periode tahun 2007-2008.

“Tahun 2007-2008 saya sebagai (BPD). Dan saya mendapat perintah dari kepala desa, untuk mengumpulkan surat yang dikeluarkan camat pada tahun 1992 yang tertulis masyarakat, berdiri di atas tanah adat. Maka perintah itu saya jalani dan terkumpul hingga 50 surat,” ungkapnya.

Surat tanah adat yang sudah terkumpul itu, lanjut Poniman, diserahkan kepafa kepala desa sehingga dibuat sporadik dan dibawa oleh oknum orang adat ke BPN untuk dijadikan sertifikat.

“Jadi saat ini tanah-tanah milik adat banyak menjadi sertifikat orang diluar adat, bahkan dimiliki orang jauh dan para pengusaha,” akunya.

Poniman mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut kepada oknum Kades tersebut.

“Dia bilang, surat adat itu jangan sampai ditunjukan orang adat nanti diminta. Terus saya tanya, kok begitu?. Dia bilang, biar situ aman,” katanya.

Sementara, Wellson yang diberi mandat oleh Ketua Adat ajang Saibatin Minak Mangku Batin menjelaskan, untuk mengumpulkan surat harta kekayaan adat yang sudah diakui oleh oknum kepala desa akan diurus sampai kembali lagi ke adat.

“Apabila oknum kepala desa yang sudah melakukan penyerobotan tanah adat sehingga merubah surat yang dimiliki adat menjadi sertifikat perorangan ini, maka kita akan menunggu oknum terkait agar dapat mengembalikan dengan cara duduk bersama. Apabila ini tidak bisa maka kita akan membawa permasalahan ini ke pihak hukum,” ujarnya. (don)