TANGGAMUS –Lapas Kelas II B Kotaagung Tanggamus, berlakukan lingkungan dalam Lapas “Steril Handphone” antisipasi penipuan dan peredaran narkoba.
Menurut Kalapas Kelas II B Kotaagung Sohibur Rachman, petugas mereka telah berhasil Dua (2) kali menggagalkan upaya penyelundupan HP. Yaitu dengan modus disembunyikan dalam selangkangan oleh pengunjung saat besukan pada tanggal 13 Desember 2018.
“Kemudian satunya, diselipkan dikonde yang di tutupi oleh jilbab pengunjung pada tanggal 27 Desember 2018 lalu. Kedua upaya penyelundupan Handphone tersebut dilakukan pengunjung wanita,” ujarnya, Sabtu (23/02/2019).
Sohibur Rachman menerangkan, pemberlakuan bebas sejak digelar sosialisasi tata tertib Lapas dan Rutan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (22/02/2019) kemarin siang, dengan materi sosialisasi yakni Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017.
Atas perubahan PermenKumham No.6 Tahun 2013 serta Surat Edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan No.PAS-126.PK.02.10.01 tentang Tata Tertib pada Lapas dan Rutan.
�”Giat sosialisasi, menunjukkan komitmen dalam upaya mewujudkan Lapas yang steril dari peredaran narkoba dan penggunaan Handphone,” kata Sohibur.
Sohibur menjelaskan dalam sosialisasi yang langsung dipimpinnya diikuti oleh 380 orang WBP. Dengan materi yang disampaikan terkait program-program pembinaan dan pembangunan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu September 2018 lalu hingga sekarang.
“Saat sosialisasi kami juga sampaikan program perbaikan kualitas makanan, peningkatan layanan kesehatan, dan percepatan pengusulan integrasi dan remisi. Semuanya telah dilakukan secara masif demi kenyamanan seluruh warga binaan. Juga dalam waktu dekat lapas juga akan menambah unit self service di blok bagi WBP ” jelas Sohibur.
Sohibur menambahkan, sebaliknya karena hak-hak warga binaan terpenuhi satu persatu, maka diharapkan pemenuhan kewajiban dari warga binaan sebagai timbal balik. Yaitu tidak ada lagi peredaran handphone dalam lapas sesuai dengan Permenkumam No.6 Tahun 2013.
“Untuk itulah, kami harap warga binaan untuk secara sukarela menyerahkan handphone yang masih ada di dalam lapas untuk diserahkan ke bagian KPLP guna dikembalikan kepada keluarga masing-masing,” imbuhnya.
Sohibur menegaskan, Lapas memberi tenggat waktu sampai hari Minggu ini, pengembalian Handphone, setelah itu kita sepakat. Bagi siapapun WBP yang tertangkap tangan memiliki atau menggunakan HP dalam Lapas akan kami proses sesuai Tata Tertib yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi petugas, mulai Senin seluruh petugas yang memasuki blok dilarang membawa HP.
“Semoga� dengan sosialisasi tata tertib Lapas ini, Lapas steril dari HP, dan ini bisa memberantas aksi penipuan dan laju peredaran narkoba. Yang dikendalikan dari lapas tanpa mengesampingkan hak-hak warga binaan.” kata Sohibur.(Ahmad/Heri)