PRINGSEWU – Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pringsewu 2018 akhirnya disetujui dan ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pringsewu melalui rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (10/9). Masing-masing oleh Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dan Wakil Ketua l DPRD Pringsewu S.Nainggolan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua l DPRD Pringsewu S.Nainggolan didampingi Wakil Ketua ll Stiyono, dihadiri jajaran pemerintah daerah beserta muspida Kabupaten Pringsewu.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dalam sambutannya mengatakan, jumlah pendapatan Kabupaten Pringsewu secara keseluruhan setelah mengalami perubahan adalah sebesar Rp1.186.663.002.884,00.
Sedangkan kebijakan belanja daerah pada APBD 2018 terdiri belanja langsung dan tidak langsung. Perubahan belanja tidak langsung terjadi pada belanja pegawai yang turun menjadi Rp.476.793.756.829,51.
Sedangkan belanja hibah mengalami penurunan menjadi Rp18.337.800.000,00. Belanja bansos mengalami peningkatan menjadi Rp7.245.498.400,00. Sedangkan belanja bantuan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah pekon meningkat menjadi Rp2.401.150.000,00 disebabkan adanya penambahan bagi hasil pajak dan retribusi kepada pekon terkait kenaikan pajak daerah.
Sementara untuk bantuan keuangan kepada pemerintah pekon tidak berubah. Sedangkan belanja tidak terduga turun dari Rp500.000.000,00 menjadi Rp250.000.000,00, dan untuk belanja langsung meningkat menjadi Rp553.251.141.674,93. Peningkatan ini disebabkan adanya kebutuhan dan usulan dari OPD yang bersifat teknis. Sementara struktur perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2018 sendiri dalam posisi berimbang. (Adi)