LAMPUNG UTARA– Dua pria ditangkap setelah kedapatan membawa sejumlah paket sabu yang disimpan dalam saku pakaiannya.
Mereka adalah RZA (26) warga Kelurahan Sindangsari Kec.Kotabumi Lampung Utara dan RSL (53) warga Dusun V Nargaria Kelurahan Terbanggi besar Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S Sujatmiko SIK, MH menyampaikan, keduanya di tangkap di jalan Jend Sudirman Kelurahan Kota Gapura Kab Lampung Utara, Sabtu (6/2/2021) pukul 10.30 WIB.
�Saat digeledah oleh tim Opsnal kami,� pada saku pakaian RZ ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga sabu bruto 1.70 gr, 2 (dua) buah plastik klip bening dan 1 (satu) kotak rokok merk Class Mild,� katanya.
�Atas hal tersebut kedua tersangka lansung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan,� ujar Aiptu Aris mengahiri keterangannya.
Selanjutnya terhadap keduanya dapat di jerat melaggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (wan)