PANARAGAN—Kadis PUPR Tulangbawang Barat (Tubaba),Iwan Mursalin memerintahkan seluruh PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas untuk membongkar pekerjaan yang dinilai tidak sesuai bestek. Bahkan, dia juga akan menyerahkan sepenuh kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan.
“Saya sudah kumpulkan semua PPK, PPTK dan Konsultan untuk� membongkar kegiatan yang tidak sesuai bestek. Dan saya perintahkan mereka jangan takut dengan rekanan,” ujar Iwan menanggapi adanya dugaan sejumlah kegiatan yang dikerjakan asal-asalan dan diprotes warga.
Dia mengakui dalam kegiatan APBD 2018 ada kegiatan yang tidak sempurna. Namun, kata dia, pekerjaan tersebut tetap menjadi tanggungjawab rekanan.
“Kalau ada kegiatan yang rusak nanti dibaguskan. Sesuai dengan kontrak selama tiga bulan rekanan bertanggungjawab melakukan pemeliharaan pekerjaan,”kata dia.
Bahkan, terkait pengawasan, dirinya juga akan mengevaluasi para konsultan yang dinilainya tidak menjalankan pengawasan dengan baik.
“Nah, kalau ada konsultan pengawas yang tidak bekerja pasti akan kami evaluasi. Kami sangat berterimakasih kasih kepada masyakat yang ikut aktif mengawasi kegiatan APBD,”kata dia.
Terkait dengan dugaan mark up pembangunan rumah dinas sekdakab, Iwan membantah. Menurutnya, bangunan tersebut telah sesuai dengan nilai kontrak dan perhitungan konsultan yang disesuaikan dengan nilai satuan barang yang berlaku. “Nilai anggaranya di sesuai dengan nilai tukar dolar. Kalau dia mark up saya juga takut masuk penjara,”ujarnya.
Dia menjelaskan bangunan rumdis sekdakab tersebut tahap pertama dianggarakan dalam APBD Perubahan 2018 senilai Rp2,5 miliar. Untuk tahap kedua dianggarkan sebesar Rp4 miliar dalam APBD 2019. “Tahap pertama hanya sebatas bata merah dan atap serta pemasangan pintu dan pondasi pagar. Untuk tahap kedua, selain finishing juga dilakukan penimbunan,”ujarnya.
Dia menilai tidak dipasangnya cakar ayam pada bangunan tersebut karena menurut konsultan tidak perlu meskipun bangunan tersebut menggunakan pondasi setinggi satu meter setengah. “Pondasi cakar ayam itu kalau bangunannya bertingkat. Inikan bangunan satu lantai,”kata dia.
Bahkan terkait dengan pembayaran kegiatan fisik APBD Perubahan 2018 senilai Rp60 miliar, dirinya mengakui tidak dilakukan pembayaran tahun ini melainkan menggunakan APBD 2019. “Yang kita bayar tahun ini hanya uang muka kegiatannya saja. Tapi kegiatan tetap harus PHO sesuai dengan kontrak yakni tanggal 30 Desember 2018,” pungkasnya. (jz)