METRO – Sebanyak 24 orang narapidana (Napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro diusulkan remisi Natal dan Tahun Baru 2020.
Kalapas Kelas IIA Metro Ismono menjelaskan, usulan tersebut diperuntukan bagi 21 narapidana dengan kasus pidana umum dan tiga narapidana beragama nasrani.
“Pemberian remisi ini juga termasuk dalam rangka menyambut nataru. Kita juga memberikan remisi kepada warga binaan yang beragama nasrani, kita usulkan untuk pemberian remisi natal dan tahun baru,” kata Ismono, Rabu (18/12/2019).
Selain untuk napi nonmuslim, pemberian remisi Nataru yang telah diusulkan sejak 17 Desember 2019 tersebut juga diperuntukan bagi napi kasus pidana umum.
“Tiga warga binaan beragama nasrani diusulkan remisi dan 21 orang warga binaan lainnya yang kita usulkan ini kasusnya bervariasi. Tapi program ini hanya diperuntukkan bagi warga binaan kasus tindak pidana umum. Jadi yang pidana khusus seperti narkoba, korupsi, dan terorisme itu tidak mendapatkan program crash program,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian remisi tersebut juga sebagai upaya meminimalisir persoalan terbesar di lembaga pemasyarakatan yaitu over kapasitas.
“Secara umum untuk pemasyarakatan, lapas dan rutan di seluruh indonesia memang semuanya sudah over kapasitas. Jadi khusus di lapas metro kapasitasnya 490 orang tapi sekarang dihuni ada 574 orang. Upaya untuk mengurangi over kapasitas ini salah satu upaya dari direktorat jenderal pemasyarakatan melalui surat edarannya tentang pelaksanaan program pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat,” jelas Ismono.
Melalui program tersebut diharapkan dapat menjadi jawaban atas persoalan over kapasitas di penjara.
“Melalui program ini diharapkan diseluruh indonesia bisa mengurangi over kapasitas. Dan untuk di lapas metro alhamdulillah kita mengusulkan 21 orang ditambah 3 orang untuk pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas,” tandasnya. (Arby)