METRO – Puluhan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri ( IAIN) Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah dan Hukum Ekonomi Syariah Metro Lampung berunjuk rasa di Kampus I Gedung Rektorat, Selasa, (28/05/19) siang.
Sejumlah mahasiswa tersebut berdemo lantaran ada seorang oknum Dosen Berinisial �NA� diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) dengan meminta Burung Murai kepada mahasiswanya.
Dengan membawa alat pengeras suara dan kandang burung, para mahasiswa berorasi menyampaikan beberapa tuntutan yakni:
1. Meminta civitas Akademika untuk memberhentikan dosen yang melakukan praktek PUNGLI atas kegiatan mengajar di Fakultas Syari�ah serta memecat Statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Mendesak civitas Akademika untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang Independen dan segera menindak lanjuti pelaku praktek pungutan liar (Pungli) di lingkungan kampus.
3. Mendesak Rektor IAIN METRO menyikapi secara serius atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh petinggi-petinggi/dosen di kampus IAIN Metro (controling).
4. Meminta kepada pelaku praktek pungutan liar untuk meminta maaf dan bertanggung jawab atas praktek yang telah dilakukan.
Koordinator aksi, Abyt Agung Anggara menyatakan, seorang Dosen merupakan bagian yang terpenting dari sebuah perguruan tinggi. Seorang dosen dikatakan sangat berpengaruh karena tugas dosen adalah sebagai pendidik sekaligus pengacara yang seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada mahasiswanya.
Namun, apa jadinya jika tenaga pendidik yang seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik, ternyata sering melakukan pungutan liar kepada mahasiswa sebagai prasyarat nilai minimal,� terangnya .
“Secara khusus peraturan-perundang-undangan yang mengatur mengenai profesi dosen adalah UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (�UUGD�), yang mana di dalam Pasal 60 UUGD tersebut terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh dosen,” ucapnya.
Atas dasar tersebut para mahasiswa mendesak pihak kampus untuk serius menyikapi masalah ini. Jika tidak, mahasiswa mengancam akan melaporkan kasus oknum dosen tersebut ke polisi dengan delik telah melakukan pungli.
“Bahkan dosen yang bersangkutan kerapkali membuat ulah dan pernah tersandung pidana menjual pipa dan gading gajah dan sudah terbukti bersalah namun tidak juga dipecat. Mahasiswa menegaskan, jika tidak ditindaklanjuti, makan oknum Dosen tersebut dapat merusak citra Dosen sebagai akademisi dan merusak kampus,” tandasnya (Arby)