MESUJI ��Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka mengkritik lambannya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menyikapi kisruh persoalan pengelolaan Waterboom Taman Kehati.
Menurutnya, adanya pungutan (retribusi) tanpa payung hukum (Perda), ketidakjelasan hingga saat ini siapa pengelolanya, dan bungkamnya pihak eksekutif kepada publik semeskinya direspon cepat oleh DPRD untuk melaksanakan fungsinya sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD�yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.
Lanjutnya, dalam pasal 371 juga telah dijelaskan bahwa DPRD memiliki hak interpelasi yaitu meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah dan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
�Ini ada apa? Mengapa DPRD seolah tidak ada “taji” melihat persoalan yang sudah jelas menjadi pertanyaan publik,� kata Gindha kepada SKH BE1lampung.
Gindha menambahkan, DPRD sebaiknya melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang yang mengamanahkannya.
�Jangan menunjukkan ke mata publik seolah-olah tidak memiliki mata dalam melihat pembangunan. Prosesnya harus dijalankan, hal ini penting untuk menjaga nama baik lembaga sekaligus mengevaluasi ketika ada kesalahan yang dilakukan pemerintah daerah. Ketika DPRD tidak melakukan itu, artinya DPRD hanya memakan gaji buta tanpa memberikan kinerja,� kritiknya.
Diketahui sebelumnya, dugaan ketidaksesuaian fungsi taman kehati �sebagaimana dikatakan Walhi, tidak adanya payung hukum (Perda) sebagaimana diungkapkan Supriyanto, Anggota Komisi B DPRD Mesuji, hingga indikasi terjadinya pungutan liar (Pungli) secara blak-blakan dimata umum dan mendesak agar tim saber pungli memeriksa Bupati Mesuji sebagaimana disebutkan Budiono, pengamat hukum Universitas Lampung telah menjadi sorotan dan pertanyaan publik.
�Selama satu bulan lebih permasalahan ini mencuat, belum diketahui siapa pengelola Waterboom Taman Kehati yang sebelumnya telah menelan korban seorang bocah berusia 8 tahun asal Bandar Lampung.
Wakil Ketua�Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji, Musholi Rais, hingga hari ini belum mengetahui siapa sebenarnya pengelola waterboom yang menjadi primadona masyarakat Mesuji tersebut.
�Bupati masih di Jakarta, besok saya tanyakan secara lisan dulu siapa pengelolanya dan untuk pembahasan perdanya nanti saya tanyakan pada Ketua DPRD, Fuad Amrullah,� ucapnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Mesuji, Suyadi mengaku tidak mengetahui siapa pengelolanya, dan berencana akan membahas secara internal terlebih dahulu di komisi A untuk memanggil�Kantor�Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu�terkait perizinan�pariwisata.
Sementara, Kapolres Mesuji, AKBP Prianto Teguh Nugroho mengatakan pihaknya masih terus mendalami masalah tenggelamnya pengunjung waterboom Mesuji. �Kita professional saja, terus berlanjut melakukan proses penyelidikan, dan melaksanakan tugas yang harus kita perbuat dan laksanakan,� ucapnya.
Berlarut-larutnya kisruh pengelolaan taman kehati ini bukan hanya berdampak pada kecewanya masyarakat mesuji yang haus akan hiburan dengan ditutupnya tempat wisata tersebut dengan alasan masih dalam perbaikan, tetapi juga memantik sejumlah elemen masyarakat membangun aliansi untuk mengungkap ketidakbenaran pengelolaan sarana permainan air (waterboom) dengan melaporkannya ke penegak hukum dan pemerintah pusat.
Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli menyampaikan akan berkomunikasi dengan kawan-kawan Institute On Corruption Watch Studies (ICS), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, LBH Bandar Lampung dan beberapa elemen lainnya. �Kami akan bangun aliansi bersama kawan-kawan untuk menyikapi masalah ini bersama� ucapnya (10/7).
Sayangnya, hingga hari ini, Ketua DPRD Mesuji, Fuad Amrullah, S.E., tidak pernah memberikan tanggapan dan tidak pernah menjawab meski handphonenya dalam keadaan aktif. (23/7) (Red).