MESUJI – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Mesuji mengebut proses administrasi penerima bantuan Rumah Tidak layak Huni (Baperlahu) Tahun 2018.

Huminsa Lubis melalui Kabid Perumahan Andre Al Rendra mengatakan, proses administrasi penerima hingga tanggal 3 Desember baru rampung 480 berkas.

�Sisanya, sekitar 854 penerima lagi yang belum clear. Akan tetapi waktu proses kita hanya tinggal 12 hari lagi menjelang tutup tahun. Untuk mempercepat proses tersebut seluruh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Berlahu Mesuji tahun 2018 kita kumpulkan untuk mengebut proses, mengingat waktu tinggal sedikit,�papar Andre.

Dikatakan Andre, Disperkim sudah mengadakan pertemuan untuk membahas ulang jadwal kinerja TPM dalam memperoses sisa penerima Baperlahu.

�Artinya kawan-kawan TMP ini harus memporsir kinerjanya karena ini hanya tinggal sisa waktu 12 hari menuju tanggal 15 Desember 2018, batas akhir pencairan. TMP ini harus mengubah jadwal kinerja sehingga membantu memproses 854 berkas calon penerima Baparlahu. Sebab, bila lewat batas maka tidak dapat dicairkan lagi,�tegas Andre.

Lanjut Andre, bila 854 berkas ini tidak selesai maka akan berpengaruh kepada insentif dari pemerintah pusat. Sebab, di tahun ini Pemkab Mesuji telah memperoleh sekitar Rp30 milyar, karena Keuangan Pemkab Mesuji diangap sehat.

�Untuk itu, kita tekankan�kepada TMP agar dapat merampungkan tugas-tugas tersebut. Sebab, konsekuensinya berpengaruh ke Dana Insentif Daerah� di tahun berikutnya� jadi harus benar-benar terserap 100 persen,�ucapnya. (hendy)