??

PRINGSEWU – Dana desa yang diguyur pemerintah pusat ternyata masih sangat rentan penyelewengan. Sejumlah kepala desa dan kroninya ‘mata gelap’ ketika menerima guyuran uang dalam jumlah banyak.

Teranyar, masyarakat di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, meluruh kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu di Jalan Kejaksaan Pringsewu Barat, baru-baru ini.

Pantauan di lokasi, kedatangan warga pekon ini guna melaporkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) tahun anggaran 2017 bahkan juga tahun 2018 yang berjalan saat ini di Pekon Sukaratu tersebut.

Sahrin Evendy, tokoh masyarakat mengatakan, kedatangan dari perwakilan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon tahun 2017, yang pengalokasiannya dinilai tidak transparan. Bahkan tidak banyak masyarakat yang dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pekon.

“Maksud dan tujuan kami masyarakat Pekon Sukaratu untuk melaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah pekon dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang sedang berjalan saat ini,”ujar Sahrin.

Ditambahkan oleh Nanang Solihin, tokoh pemuda sekaligus pengurus lembaga kepemudaan Karang Taruna Pekon tersebut, semenjak dana desa bergulir dari tahun 2015 sampai dengan saat ini yang dianggap sudah berjalan selama 3 tahun, penggunaan dana desa tidak begitu melibatkan masyarakat sepenuhnya, dari mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaannya. Parahnya lagi,  dilihat dari status Indeks Desa Membangun (IDM) selama tiga tahun masih tetap pada status Desa sangat tertinggal.

“Pengaduan ini kami sampaikan sebagai tindak lanjut dari jajak pendapat dengan anggota Komisi I DPRD Pringsewu tanggal 21 Agustus 2017 terkait penggunaan dan ketransparanan DD Pekon Sukaratu, jajak pendapat tersebut kami lakukan karena timbulnya gejolak dimasyarakat yang ada didusun masing-masing, dari kejadian tersebut kami masyarakat untuk melakukan investigasi sendiri secara mandiri. Hasil yang kami dapatkan ditemukannya beberapa kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan DD dan ADP tahun 2017 secara terinci. Maka dari hasil temuan kami ini sebagai dasar untuk melakukan pelaporan secara tertulis yang kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, selanjutnya untuk kiranya bisa ditindaklanjuti,” harap Nanang.

Sementara itu, saat usai menerima pelaporan warga, Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto menyampaikan, Kejaksan dalam hal ini sudah menerima laporan dari warga masyarakat Sukaratu, yang mana dalam laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan Dana Desa dan ADP tahun 2017. Kejari Pringsewu akan mempelajari terlebih dahulu kalaupun nantinya terdapat penyimpangan akan dilakukannya untuk ditindaklanjuti.

“Benar kita sudah menerima pelaporan warga Sukaratu terkait beberapa permasalahan yang terjadi di pekon tersebut, dalam hal ini kita akan mempelajarinya terlebih dahulu, kalaupun nanti ditemukannya ada nilai kebenarannya pada laporan tersebut nanti akan kami tindaklanjuti, kalaupun nantinya perlu kita akan turun langsung, kita pun melakukan segala kewenangan yang sesuai dengan tupoksi,” pungkas Bayu Wibianto.(Adi)