MESUJI – Kepala Desa Mukti Jaya, Kintoko, membenarkan adanya pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) milik Mbah Podo (66) sebesar Ro500 ribu. Ia berdalih pemotongan bantuan milik pria berusia 66 tahun ini dimaksudkan untuk pemerataan, mengingat ada warga lainnya yang tidak dapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desanya.

“Benar mas, Mbah Podo ini dapat bantuan BST sebesar Rp600 ribu dan dipotong sebesar 500 ribu. Dananya untuk warga kami yang tidak dapat. Dan hal ini sudah diketahui pihak kecamatan,” ujarnya.

Kintoko juga menjelaskan, pemotongan bantuan BST milik pria tua renta ini lantaran Mbah Podo telah mendapatkan bantuan lain atau dobel bantuan, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kintoko juga mengungkapkan, pihaknya mengarahkan pria lanjut usia ini untuk memilih bantuan BPNT karena sifatnya tidak stimulan. Berbeda dengan BST yang stimulan yang hanya dikeluarkan saat Pandemi atau bencana saja.

“Mbah Podo ini dapat double bantuan mas. Selain BST, dia juga dapat BPNT, sehingga kami berinsiatif untuk mengalihkan bantuan BST ke orang lain. Hal ini juga diketahui oleh pihak Kecamatan, Dinas Sosial, Babinsa dan Babinkhatibmas,” cetusnya.

Berdasarkan pernyataan Menteri Sosial, Tri Risma Maharani di Chanel YouTube miliknya, menyatakan tidak bermasalah bagi warga yang mendapatkan BPNT kemudian mendapatkan bantuan BST atau bantuan lainnya juga.

Mantan Walikota Surabaya ini juga menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011, pihaknya menyerahkan data penerima bantuan itu ke daerah. Jadi usulan penerima Bansos tersebut berasal dari daerah, dimana pihaknya tidak melakukan validasi data dan hanya mencocokan dengan data kependudukan bagi penerima bantuan karena semuanya kembali kedaerah masing-masing.

Dilansir dari laman web milik Kementrian Sosial www.cekbansos.Kemensos.go.id, Mbah Podo mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara istrinya bernama Kadirah mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Hendy)