LAMPUNG BARAT � Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampung Barat (Lambar) menyangkal informasi yang ditulis di salah satu akun Facebook yang bernama @Rehan Marlin, Selasa (5/5/2020).
Sebelumnya Rehan Marlin dalam akun facebooknya mengatakan adanya uang jatah pengamanan antara Kepala Desa /Peratin dengan wartawan dan media di Lampung Barat.
Dalam konfrensi pers siang tadi, Apdesi merasa perlu meluruskan pernyataan itu, agar tidak terjadi miskomunikasi dan pemahaman yang salah terkait hal tersebut, sehingga tak salah persepsi di masyarakat.
Ketua Apdesi Lambar, Juhairi Iswanto menjelaskan latar belakang sebelum adanya isu tersebut. Pihaknya memfasilitasi pertemuan Apdesi dengan media di rumah dinas bupati. Hal itu dilakukan dengan tujuan kerjasama dengan menggunakan dana publikasi dapat diterapkan sesuai aturan dari pemerintah.
�Terkait kicauan akun @Rehan Marlin yang dari kerja sama publikasi dipelesetkan menjadi� uang pengamanan, itu tidak benar. Ini murni kerjasama kawan-kawan (Peratin) dengan media online, cetak maupun elektronik, dan jumlah peratin yang mau kerjasama atau tidaknya kami tidak tahu,” kata Juhairi.
Ditambahkan Juhairi bahwa pihaknya ingin kerjasama publikasi ini dilakukan dengan nyaman, �Dengan adanya kerjasama tersebut bukan berarti membatasi kawan-kawan media dalam kritik yang sifatnya membangun karena tugas� wartawan sebagai kontrol sosial,� katanya.
Dirinya juga menjelaskan jika kerjasama publikasi tersebut dilakukan secara benar dan sah di mata hukum. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Peraturan terbaru yang dimaksud dengan Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis dalam hal ini media.
�Kerjasama dengan media diatur dalam Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 pasal 4 ruang lingkup Peraturan Menteri meliputi prioritas penggunaan Dana Desa, Penetapan prioritas penggunaan dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi,” jelasnya.�(Jul)