LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya perlu melakukan langkah konkret untuk mengatasi masalah koperasi di kabupaten itu.

Sebab, hingga 2019 ini, terdapat sebanyak 299 Koperasi di Lamsel yang terbilang ‘mati suri’.

Berdasarkan data terupdate dari Dinas Koperasi dan UKM, dari 560 jumlah Koperasi yang ada di Bumi Khagom Mufakat, hanya terdapat 261 badan koperasi yang masih aktif.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Lamsel, I Ketut Sukerta mengatakan, ada beberapa permasalahan yang menyebabkan koperasi itu tak lagi aktif. Salah satunya, karena sampai akhir tahun, koperasi tersebut tidak melaksanakan RAT (Rapat Akhir Tahun).

“Ya 299 koperasi yang nggak aktif itu karena nggak melaksanakan RAT, makanya mereka dianggap tidak aktif,” ungkap Ketut, kepadakk 1 Lampung, saat ditemui dikantornya siang tadi, (22/10).

Kedepan, sambung Ketut, pihaknya sudah meminta Camat se-Kabupaten Lamsel untuk mendata ulang, koperasi mana saja yang masih bisa di bina dan dikembangkan, serta koperasi mana yang baru berdiri.

“Akhir tahun ini kita data ulang. Kalau masih bisa dipertahankan, ya kita pertahankan. Kalau memang sudah nggak bisa dipertahankan lagi, nanti kita rekomendasikan ke kementerian untuk dihapus atau dibubarkan,” ujarnya.

Sementara, untuk koperasi bentukan baru, disarankan untuk berbadan hukum yang terverifikasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Tidak cukup hanya dengan akta notaris.

“Ya, itu (SK Menkumham, red) menjadi syarat wajib mulai tahun ini. Tapi, kita juga biasanya membantu bagi koperasi bentukan baru. Tapi, jatahnya hanya 2 koperasi saja. Soalnya, anggarannya juga gak ada, ” tukasnya.� (Doy )