BANDAR LAMPUNG – Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 13 Hj. Amaroh kembali menegaskan jika pemecatan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI), Tri Rahmansyah susah berdasarkan pertimbangan matang.
Amaroh mengatakan, Tri tidak pernah hadir pada jam wajib hadir di hari Jumat, Kurikulum P5 Pancasila. Ia juga jarang hadir pada rapat Dinas, tidak hadir pada rapat pembinaan dari pengawas maupun Dinas.
“Dia ini tidak disiplin selama 2 tahun. Ngajar selama 15 jam, berangkat dari Senin sampai Selasa, tapi harus wajib hadir di P5 pada hari Jumat,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, yang bersangkutan, tidak pernah absen finger print yang wajib dilakukan guru dan pegawai.
“Beliau juga kadang meninggalkan tugas tanpa izin dengan pihak sekolah,” ujarnya.
Amaroh mengklaim memiliki semua bukti-bukti tersebut, termasuk bukti-bukti whatsapp dan rekaman memprovokasi penggalangan tanda tangan ke semua guru, pensiunan guru SMPN 13, hingga office boy.
Amaroh menilai Tri Rahmansyah telah arogan terhadap dirinya serta memprovokasi para guru, pegawai, hingga pensiunan agar dirinya lengser sehingga membuat tak nyaman lingkungan SMPN 13 selama dua tahun ini.
“Kemarin, ngirim ke grup whatsApp menuduh saya pembohong, mendramatisir. Saya tidak mau perang opini dengan Tri. Saya hanya mikir SMPN 13 saja untuk meraih prestasi bagi siswa saya,” katanya.
“Menurut saya, dia ini guru honorer terlalu arogan kasar dengan saya, denger informasi dari sebelah tanpa mau konfirmasi kebenarannya dengan saya,” ujarnya lagi.
Akhirnya, atas masukkan dari kawan-kawan guru dan desakan beberapa pihak, pihak sekolah mengeluarkannya, Amaroh dan wakil kepsek memanggilnya dengan sopan.
.
“Dia malah menjawab dengan kasar, sampai wakil kepala sekolah saya dibilang penjilat,” katanya.
Amaroh mengatakan Kepala Dinas Pendidikan Bandarlampung sudah mengetahui tindak tanduknya tersebut. (rls)