Beranda Headlines Usai Tahan Eks Kepala BPN Lamsel Lukman, Notaris/PPAT Theresia Dwi Wijayanti dan...

Usai Tahan Eks Kepala BPN Lamsel Lukman, Notaris/PPAT Theresia Dwi Wijayanti dan Pengusaha Thio Stefanus Sulistio, Kejati Tangkap Tersangka Baru Penjual Tanah Kemenag Rp54,4 Miliar

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, ternyata terus mengembangkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Setelah menetapkan dan menahan tiga tersangka, Eks Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tahun 2008, Lukman, S.H., M.H.,  Lalu Notaris/PPAT Theresia Dwi Wijayanti, S.H. dan seorang pengusaha/pemodal pembeli tanah bernama Drs. Thio Stefanus Sulistio, kini Kejati Lampung menangkap dan menahan tersangka baru. Yakni atas nama Tersangka Affandy Masyah Natanarada Ningrat.

Peran Affandy Masyah Natanarada Ningrat dalam perkara ini adalah, sebagai penjual serta melakukan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik Kementerian Agama (Kemenang) tersebut.

“Tersangka Affandi berperan sebagai kuasa penjual dan diduga telah memalsukan dokumen tanah milik Kemenag RI hingga dipakai dalam proses penerbitan sertifikat,” jelas Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Menurut Armen Wijaya, tersangka Affandy ditangkap Kejati Lampung di Jakarta, pada hari Sabtu, 29 November 2025. Dan kini telah ditahan di Rutan Polresta Bandarlampung.

Dilanjutkan Armen, pihaknya masih terus memeriksa saksi dan pihak terkait, untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Penyidikan belum berhenti. Kami masih mendalami peran seluruh pihak, untuk memastikan apakah ada aktor tambahan dalam perkara ini,” pungkasnya.

 

Sebelumnya berkas tiga tersangka, Lukman, S.H., M.H.,  Theresia Dwi Wijayanti, S.H. dan Drs. Thio Stefanus Sulistio, telah dilimpahkan Kejati Lampung ke PN Tanjungkarang. Sedikitnya ada enam jaksa yang ditunjuk untuk menangani dan menyidangkan perkara ini. Mereka adalah, Sri Aprilinda, S.H., M.H., Endang Supriadi, S.H., Syukri, S.H., Azhara, S.H., Budi Mulia, S.H., M.H., dan Hakim Agoeng Tirtayasa, S.H.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Ricky Ramadhan, S.H, M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah/lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI yang berada di Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada orang lain (an. Perorangan). Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut dimana atas fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang dimana diantaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut.  Perbuatan tersebut oleh oknum dari Kantor Pertanahan Kabupten. Lamsel sehingga atas perbuatan para tersangka berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar + Rp54.445.547.000,-. 

Adapun pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. 

Sebelumnya tersangka Drs. Thio Stefanus Sulistio melalui Penasehat Hukumnya Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., pernah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Kalianda terkait masalah lahan di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel, Provinsi Lampung yang dimiliki oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI ini. Sebagai tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Agama RI Cq Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan beberapa pihak lainnya. Dan perkaranya dimenangkan oleh tersangka Thio Stefanus Sulistio. (red)