BANDARLAMPUNG –Penyidik Poltabes Bandarlampung akhirnya melimpahkan berkas tersangka “Pengusaha Raja Besi Tua” H. Nuryadin S.H., ke Kejari Bandarlampung. Ini setelah sebelumnya polisi memenangkan gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang diajukan oleh H. Nuryadin, terkait sah atau tidak penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kepastian adanya pelimpahan berkas tersangka H. Nuryadin ini diketahui berdasarkan surat yang disampaikan polisi kepada Penasehat Hukum (PH) Ujang Tommy, S.H. M.H. Surat bernomor B/1260.h/I/2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Poltabes Bandarlampung, Komisaris Polisi Faria Arista, S.I.Kom, S.Ik tersebut, berisi tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Didalam surat itu dijelaskan, jika polisi kini telah melakukan pelimpahan Tahap I berkas tersangka H. Nuryadin ke Kejari Bandarlampung untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni dalam perkara keterangan/sumpah palsu Pasal 242 KUHP dan Kejahatan Menista pasal 311 KUHP.
Surat ini ditembuskan juga kepada Kapolresta Bandarlampung, Kasi Propam Polresta Bandarlampung dan Pengawas Penyidikan.
Seperti diketahui, Kamis, 18 Desember 2025 lalu, hakim tunggal PN Tanjungkarang, Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., berketetapan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pemohon H. Nuryadin S.H., terhadap Termohon Kapolres Kota Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Dengan demikian, adanya penyidikan dan penetapan tersangka terhadap H. Nuryadin dalam kasus memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap H. Darussalam, S.H., sebagaimana yang dilaporkan PH Ujang Tommy, S.H., M.H, oleh penyidik Polresta Bandarlampung dinyatakan telah sah berdasarkan prosedur hukum.
Pemohon H. Nuryadin sendiri mengajukan gugatan prapradilan dengan klasifikasi gugatan perkara tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dipermohonannya, H. Nuryadin meminta agar hakim tunggal PN Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim, tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.e/XI/2025/Reskrim tanggal 14 November 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Karenanya Penetapan/Surat Perintah Penyidikan a-quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.
Lalu, menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Karenanya Penetapan Tersangka a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.
Kemudian, menyatakan segala jenis alat bukti yang digunakan oleh Penyidik dalam perkara ini berdasarkan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim, tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.e/XI/2025/Reskrim tanggal 14 November 2025 Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Serta menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mudah dan tanpa syarat dan memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/ POLDA LAMPUNG Resta Balam tertanggal 07 September 2023 di Kepolisian Resort Kota Bandarlampung dengan pelapor Ujang Tommy,S.H., M.H., (untuk dan atas nama H. Darussalam, SH).(red)




















