BANDARLAMPUNG – Tim Penasehat Hukum (PH) H. Darussalam, S.H., belum lama ini mengadu ke Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. Habiburakhman, S.H.,M.H.
Dalam suratnya, tim PH yang terdiri dari Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., Ujang Tomy, S.H., M.H., Rudi Antoni, S.H.,M.H., Zainal Rachman, S.H.,M.H, dan Rahmat Sulaiman, S.H., advokat pada kantor NP & Co. LAW FIRM, menyampaikan keberatan hukum atas akan dilaksanakannya gelar perkara khusus yang dijadwalkan hari Kamis, 12 Maret 2026 lalu oleh Bareskrim Polri. Ini terkait perkara yang sedang ditangani Polresta Bandar Lampung sebagaimana atas Laporan Polisi No: LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Resta Balam/Polda Lampung tertanggal 7 September 2023. An. Pelapor Hi. Darussalam melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ujang Tomy., S.H.,M.H., dengan terlapor H. Nuryadin S.H.
Mengapa ? “Karena perkara dimaksud telah diuji melalui mekanisme Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan sudah diputuskan (Ditolak) pada tanggal, 24 Desember 2025 yang dipimpin Hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H.,” tegas Agus Bhakti Nugroho., Minggu, 15 Maret 2026.
Diuraikannya, adanya pelaksanaan gelar perkara khusus itu, berpotensi melanggar asas kepastian hukum. Pasalnya tugas kepolisian telah dilaksanakan dengan baik dan penuh keadilan oleh Penyidik Polri di Polresta Bandar Lampung, Terbukti sudah dua kali digelar perkara baik ditingkat Polresta hingga ditingkat Polda dengan melibatkan para ahli yang kesemuanya menyimpulkan proses penyelidikan dan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap terlapor sudah berdasarkan hukum positif materi dan formiil yang berlaku.
Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga sudah berbuat adil, cepat dan responsive terhadap pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya. Dimana setelah ada perintah dari atasan Penyidik, mereka langsung cepat dan terukur melakukan penyelidikan dan penyidikan (Vide Pasal 33 butir a Perkapolri No 6/2019).
Hasilnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polresta Bandar Lampung sudah menghasilkan sebuah putusan praperadilan pidana di PN Tanjungkarang dengan sebuah keputusan/ketetapan sahnya penetapan tersangka bagi terlapor. Ini membuktikan gelar perkara khusus ini tak bisa dilakukan karena bertentangan dengan tujuan diadakannya gelar perkara khusus itu sendiri.
“Faktanya bahwa dua gelar perkara sebelumnya di tingkat Polresta dan Polda telah menghasilkan kesimpulan yang konsisten dan bulat bahwa penyidikan sudah sah, mencerminkan telah terpenuhinya semangat finalitas yang dikehendaki KUHAP baru. Jadi menggelar perkara ketiga kalinya tanpa adanya novum atau fakta hukum baru apapun, bertentangan dengan semangat finalitas tersebut dan tidak memiliki dasar objektif yang dapat dibenarkan secara hukum,” tandasnya.
Untuk, Tim PH H. Darussalam pun berharap kepada Ketua Komisi III DPR-RI selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Yakni dapat melakukan pengawasan serta meminta klarifikasi kepada Bareeskrim Polri. Serta mendorong proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara objektif, trasparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Terakhir memastikan bahwa hak-hak pihak yang berkepentingan di perkara tersebut tetap terlindungi sesuai prinsip keadilan dan Due Process Of Law (proses hukum harus sesuai aturan),” pungkasnya, seraya menjelaskan jika surat pengaduan juga ditembuskan ke beberapa pihak. Antara lain, Menko Polhukam RI, Kompolnas RI, Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam, dan lainnya.
Sementara itu, H. Darussalam, mengaku telah menyerahkan semua permasalahan ini kepada tim hukumnya.
“Selain itu, saya lagi menyiapkan laporan terkait pencemaran nama baik/penghinaan, dan berita bohong/hoaks sebagaimana diatur UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sesuai saran dan masukan yang disampaikan saat gelar perkara di Mabes Polri,” tutupnya.(red)




















