JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Gus Yaqut yang sebelumnya dibui di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, penahanannya dialihkan jadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam  atas permohonan pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo,

Sebelumnya KPK menahan Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 12 Maret 2026 lalu. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, tampak dia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol sambil membawa map.

Penahanan ini hanya selang sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Gus Yaqut. Dengan putusan itu, maka status tersangka Gus Yaqut tetap sah.

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.(red)