BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum (PH) Terdakwa M. Rizal Sutjipto, Eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT. Hutama Karya (HK) menilai jika pertanggungjawaban pidana kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT. HK Tahun Anggaran 2018–2020, harusnya dihapus. Hal ini diungkapkan Tim PH yang terdiri dari Raoul A. Wiranatakusuma, S.H., M.H., Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H. dan Fajar Sufriyanto, S.H.
Yakni mensikapi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama. Sehingga terdakwa pun dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda Kategori III sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana penjara pengganti selama 50 (lima puluh) hari.
“Setelah mencermati secara menyeluruh fakta persidangan, kami selaku Penasihat Hukum berkeyakinan Dakwaan Kesatu ataupun Dakwaan Kedua sebagaimana didalilkan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Perbuatan yang didalilkan dalam surat tuntutan pada hakikatnya tak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, karena dalam perkara ini telah nyata terpenuhi adanya alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya ketentuan Pasal 44 KUHP Nasional,” ujar Tim PH terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat, 13 Maret 2026 lalu.
Dalil itu lanjut Tim PH, bukan tanpa dasar. Sebab, apabila dicermati secara jernih seluruh keterangan para saksi di persidangan, alat bukti yang diajukan, serta pendapat para ahli baik yang disampaikan di dalam maupun di luar persidangan, tak terdapat satu pun delik formil yang secara nyata menunjukkan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan terdakwa.
Selain itu, fakta persidangan juga secara terang menunjukkan tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dari diri Terdakwa. Hal ini dibuktikan dengan fakta yang tidak terbantahkan bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan menentukan ataupun menetapkan kebijakan dalam kegiatan yang didalilkan Penuntut Umum.
Sebaliknya, Terdakwa M. RIZAL SUTJIPTO hanyalah pelaksana yang menjalankan tugas berdasarkan perintah jabatan dari Direksi, yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui arahan langsung dari Direktur Utama (Dirut) Bapak Bintang Perbowo melalui Direktur Bapak Putut Ariwibowo. Seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa dilaksanakan secara kolektif bersama tim, serta secara berkala dilaporkan dalam rapat rutin mingguan di hadapan Direksi.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa dalam setiap pelaporan tersebut tidak pernah terdapat sanggahan, keberatan, ataupun instruksi perbaikan dari Direksi terhadap penugasan yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahkan sebaliknya, Terdakwa secara konsisten diyakinkan oleh Bapak Putut Ariwibowo bahwa berbagai aspek administratif dan kebijakan strategis seperti RKAP, RJPP, Surat Pengangkatan Tim, maupun SOP akan diselesaikan oleh Direksi sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk itu.
Dengan demikian, menjadi terang seluruh tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini tidak lain adalah pelaksanaan tugas dalam kerangka perintah jabatan dan mekanisme kerja organisasi, yang tidak dapat serta-merta dipandang sebagai suatu perbuatan pidana.
Seperti diketahui dalam perkara ini dua terdakwa dituntut berbeda pada sidang Rabu, 11 Maret 2026.
Terdakwa yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT. HK Bintang Perbowo dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda Kategori IV sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana penjara pengganti selama 80 (delapan puluh) hari;
Sementara terdakwa M. RIZAL SUTJIPTO dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda Kategori III sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana penjara pengganti selama 50 (lima puluh) hari.
Kasus ini bermula pada April 2018, lima hari setelah diangkat sebagai Direktur Utama PT. Hutama Karya, Bintang Perbowo langsung menggelar rapat direksi yang salah satunya memutuskan melakukan pembelian lahan di sekitar jalur JTTS. Dalam skema itu, Bintang Perbowo memperkenalkan temannya, pemilik PT. STJ, Iskandar Zulkarnaen kejajaran direksi Hutama Karya untuk menawarkan lahan miliknya di Bakauheni, Lampung.
“Tersangka BP meminta Tersangka RS sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan, agar segera melakukan pembelian tanah kepada Tersangka IZ, karena tanah itu mengandung batu andesit yang bisa dijual,” kata dia.
Bintang meminta Iskandar memperluas kepemilikan lahannya dengan membeli tanah dari masyarakat sekitar agar bisa dijual langsung ke PT. Hutama Karya melalui perusahaannya. Proses pembayaran tahap pertama dilakukan September 2018, di mana PT. Hutama Karya membayar sekitar Rp24,6 miliar untuk lahan di Bakauheni.
“Kemudian, pada September 2018, PT HK melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp 24,6 miliar,” ucapnya.
Namun KPK menemukan berbagai penyimpangan dalam proses tersebut. Hingga tahun 2020, PT. Hutama Karya telah membayarkan total Rp 205,14 miliar kepada PT. STJ untuk pembelian 32 bidang lahan SHGB atas nama PT. STJ di Bakauheni dan 88 bidang SHGB atas nama warga di Kalianda.
Namun PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN,” sebutnya.(red)




















